Benarkah Ada Pertentangan antara Al-Qur’an dan Hadis soal Shalat Jumat?
Penjelasan mengenai kewajiban shalat Jumat kerap menimbulkan pertanyaan, khususnya ketika membandingkan keumuman ayat Al-Qur’an dengan pengecualian dalam hadis. Dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk melaksanakan shalat Jumat.
Secara bahasa, istilah alladzina amanu mencakup laki-laki dan perempuan. Namun, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak berlaku bagi beberapa kelompok, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit. Sekilas, perbedaan redaksi ini tampak menimbulkan pertentangan. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 37–38, perbedaan tersebut justru menggambarkan keharmonisan antara Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam ilmu ushul fikih, ayat yang menggunakan kata berkonotasi umum seperti pada Surat Al-Jumu’ah ayat 9 disebut lafadz ‘aam. Artinya, perintah tersebut mencakup semua individu yang termasuk dalam cakupan istilah tersebut.
Akan tetapi, para ulama juga menegaskan bahwa Al-Qur’an seringkali memberikan ketentuan hukum dalam bentuk umum, sedangkan Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pengatur pelaksanaan hukum tersebut. Karena itu, ketika hadis memberikan pengecualian atas keumuman ayat, hal tersebut tidak dianggap bertentangan, melainkan bagian dari mekanisme penjelasan syariat.
As-Sunnah memiliki otoritas untuk men-takhshish atau mengkhususkan hukum yang bersifat umum dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah perintah melaksanakan shalat Jumat yang bersifat umum untuk semua mukmin. Sunnah kemudian menjelaskan bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi perempuan, hamba sahaya, orang yang sedang sakit, dan anak-anak, sehingga hanya laki-laki muslim yang memenuhi syarat tertentu yang wajib melaksanakannya secara berjamaah. Pengecualian ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam mempertimbangkan kondisi dan beban masing-masing kelompok.
Bentuk pengkhususan oleh Sunnah terhadap ayat Al-Qur’an bukan hanya terjadi pada persoalan shalat Jumat. Misalnya, dalam Surat An-Najm ayat 39 disebutkan bahwa seseorang hanya memperoleh pahala dari apa yang ia kerjakan sendiri.
Namun, terdapat hadis sahih yang menerangkan bahwa sebagian amalan anak dapat bermanfaat bagi orang tuanya yang telah meninggal. Contoh lainnya adalah perintah umum dalam Al-Muzzammil ayat 20 agar membaca bagian Al-Qur’an yang mudah. Nabi kemudian memperjelasnya dengan menegaskan bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Surah Al-Fatihah. Demikian pula dengan zakat: Al-Qur’an memerintahkan kaum beriman untuk menunaikannya secara umum, lalu Nabi menjelaskan lebih lanjut bahwa zakat diwajibkan atas orang-orang yang memiliki kemampuan.
Dengan demikian, antara Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak terdapat pertentangan, melainkan hubungan saling melengkapi. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip umum, sementara As-Sunnah menjelaskan detail pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan syariat dan kondisi umat. Pemahaman seperti ini penting agar umat Islam dapat melihat hukum Islam secara utuh, proporsional, dan tidak terjebak pada kesan kontradiktif yang sebenarnya tidak ada.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow