Apakah Nikah Siri Sah Dalam Islam? Begini Pandangan Muhammadiyah
Oleh: Fabbela*
MEDIAMU.COM - Ketika seseorang dinyatakan siap dan memenuhi syarat secara jasmani dan rohani untuk menikah, maka hendaklah ia menunaikannya. Sebagaimana yang tertulis dalam Q.S. Az-Zariyat Ayat 49 yang berbunyi:
"وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ"
artinya, "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
Menikah ialah menyatukan dua insan manusia dalam ikatan perjanjian (ijab kabul) rumah tangga, dimana dua insan tersebut secara sadar mempunyai niat dan tujuan untuk hidup bersama. Namun, bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan secara siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syarat agama yaitu; adanya mempelai, wali, saksi, mahar, dan ijab Kabul, namun tidak tercatat di KUA.
Lalu apakah dengan persyaratan di atas nikah siri menjadi sah? Muhammadiyah sendiri tidak menentukan atau mengambil putusan sah atau tidaknya secara jelas, namun memberikan pertimbangan sesuai maqashid syariah (tujuan syariah). Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa nikah siri tidak sesuai dengan tujuan dari syariah (Maqashid al-Syariah). Pasalnya, pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang tujuannya adalah memberikan perlindungan baik kepada pasangan maupun anak.
Alasannya adalah, pernikahan yang tidak tercatat secara hukum itu tidak sah karena tidak memiliki pondasi yang kuat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada zaman sekarang, pernikahan haruslah tercatat menurut hukum dan sesuai dengan nilai perundang-undangan karena jika salah seorang atau salah satu pasangan yang menikah mengalami ketidakadilan atau terjadi perselisihan, maka orang tersebut bisa dilindungi dan menuntut secara hukum, guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing. Oleh sebab itulah pencatatan perkawinan sebuah hal penting. Tidak bisa disamakan dengan zaman Rasulullah dimana syarat sah menikah pada zaman itu cukup dengan pernikahannya sesuai dengan syariat islam, tidak harus tercatat dalam pandangan hukum karena memang belum adanya hukum perundang-undangan yang mengatur, berbeda dengan zaman sekarang.
Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, hak-hak dari mereka yang membangun rumah tangga atas dasar hukum dan tidak dirahasiakan akan mendapat perlindungan, dengan begitu bisa mengantisipasi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pasangan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa sekarang ini banyak pernikahan yang gagal akibat dijalankan dengan sewenang-wenang, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, tidak mendapat nafkah yang layak, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pernikahan siri dianggap tidak sah, sebab tidak ada bukti perkawinan selain daripada saksi yang bisa melindungi hak mereka dalam berumah tangga di mata hukum. Tindakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, tepatnya pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.” Dalam Al-Qur’an juga dikatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .
Akad nikah merupakan janji yang agung dan sakral, tidak bisa dijalankan dengan sewenang-wenang apalagi hanya menguntungkan salah satu pihak. Pencatatan pernikahan secara hukum juga upaya menghindari pemalsuan identitas, misal seorang lelaki yang mengaku bujangan, padahal memiliki istri dan anak, hal ini banyak terjadi dan menimbulkan permasalahan kedepannya, bukan hanya antar dua belah pihak tapi juga ada pihak lain yang menuntut haknya.
Pasangan yang menikah secara siri dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jika satu diantara mereka masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Dengan demikian, pernikahan siri bisa dikatakan zina karena bersifat rahasia.
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
1
Wow