Ahli Waris dan Penyelesaian Utang Puasa: Antara Puasa Pengganti dan Fidyah

Ahli Waris dan Penyelesaian Utang Puasa: Antara Puasa Pengganti dan Fidyah

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan tentang boleh tidaknya utang puasa seseorang yang telah meninggal dunia diganti oleh ahli warisnya masih sering mengemuka di tengah masyarakat. Isu ini penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab ibadah yang belum tertunaikan dan rasa bakti keluarga kepada orang tua yang telah wafat. Islam, sebagai agama yang menjunjung kemudahan dan keadilan, memberikan penjelasan yang proporsional dalam persoalan ini.

Secara normatif, terdapat dasar hadis yang kuat mengenai kebolehan ahli waris  menggantikan puasa orang yang meninggal dunia. Hadis riwayat jamaah dari Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah saw.  bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” 

Penguatan juga datang dari hadis Ibnu Abbas tentang seorang perempuan yang menanyakan puasa nazar ibunya yang wafat, lalu Nabi saw. menganalogikannya dengan utang harta yang wajib dibayar. Analogi ini menegaskan bahwa hutang puasa memiliki dimensi tanggung jawab yang dapat dipenuhi oleh pihak lain.

Namun, persoalan menjadi lebih spesifik ketika utang puasa tersebut terjadi karena alasan ketidakmampuan permanen, seperti sakit menahun atau usia lanjut, sehingga semasa hidupnya orang tersebut tidak mampu berpuasa. 

Dalam kondisi seperti ini, Al-Qur’an memberikan rambu yang jelas melalui Surah Al-Baqarah ayat 184, bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kondisi riil manusia dan tidak membebani di luar kemampuannya.

Dengan demikian, apabila seseorang wafat dalam keadaan memiliki utang puasa karena ketidakmampuan yang dibenarkan syariat, maka kewajiban tersebut pada dasarnya dapat ditunaikan dengan fidyah. Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa wali tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk mengganti hutang puasa tersebut dengan berpuasa atas nama yang meninggal, dan hal itu dinilai lebih utama. Alternatif lainnya adalah membayar fidyah sebanyak satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Pada akhirnya, pilihan antara puasa wali/ ahli waris atau fidyah mencerminkan keluasan rahmat Islam. Yang terpenting adalah adanya tanggung jawab moral dan spiritual untuk menyelesaikan kewajiban yang tertinggal, sesuai dengan kemampuan dan kondisi. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 1, halaman 107 yang memberikan panduan fiqhiyah dengan pendekatan yang moderat dan solutif bagi umat.

Wallahu a'lam bish-shawab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat