Undian Berhadiah Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya

Undian Berhadiah Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya

Smallest Font
Largest Font

Fenomena undian berhadiah yang diselenggarakan oleh toko, perusahaan tertentu telah menjadi bagian dari praktik pemasaran yang lazim di tengah masyarakat. Mulai dari kupon undian setiap kali berbelanja hingga sistem pengumpulan poin, semua itu kerap memunculkan pertanyaan: apakah mengikuti undian semacam ini dibenarkan dalam pandangan agama, atau justru termasuk praktek yang dilarang?

Dalam perspektif keagamaan, tidak semua undian otomatis dikategorikan sebagai perjudian. Undian yang diberikan oleh pemilik toko kepada pembeli, misalnya, pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi atau promosi. Hadiah disediakan dalam jumlah terbatas, sementara pembeli yang berhak mengikuti undian jumlahnya jauh lebih banyak. Dalam konteks ini, pembeli tidak mengeluarkan biaya tambahan khusus untuk mengikuti undian, selain transaksi jual beli yang memang dibutuhkan.

Hal yang sama berlaku pada sistem pengumpulan poin dari jumlah transaksi yang dilakukan. Pemenang ditentukan berdasarkan jumlah poin yang dapat ditukar dengan barang tertentu yang disediakan tokok. Mekanisme ini tidak mengandung unsur pertaruhan, sebab peserta tidak mempertaruhkan harta dengan risiko rugi demi memperoleh keuntungan semata.

Perbedaan mendasar antara undian semacam ini dengan perjudian terletak pada absennya unsur spekulasi yang merugikan pihak peserta. Dalam perjudian, seseorang menaruh harta dengan kemungkinan untung atau rugi yang disengaja. Sementara dalam undian belanja atau poin, peserta tidak kehilangan apa pun jika tidak terpilih sebagai pemenang, dan hadiah sepenuhnya berasal dari pihak penyelenggara.

Oleh karena itu, undian yang bersifat promosi dan tidak mengandung unsur taruhan dapat dipandang sebagai aktivitas yang dibolehkan. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 206. 

Pemahaman yang tepat terhadap prinsip-prinsip ini penting agar masyarakat tidak mudah menyamakan semua bentuk undian dengan perjudian, sekaligus tetap kritis dalam menyikapi praktik-praktik ekonomi dan hiburan yang berkembang di sekitarnya.

Wallahu a'lam bish-shawab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat