Q & A AD-DIN 19: Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Q & A AD-DIN 19: Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Smallest Font
Largest Font

Question: apakah itu zakat fitrah, apa hukum nya dan bagaimanakah sistem perhitungan nya menurut putusan tarjih muhammadiyah?? 

Answer: zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap individu muslim baik perempuan maupun laki-laki yang dilaksanakan saat Ramadhan. Aktivitas zakat sendiri merupakan mengeluarkan Sebagian dari pada harta yang kita miliki apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat juga merupakan salah satu rukun islam yang mana harus ditunaikan bagi orang-orang yang memiliki kecukupan harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Zakat juga merupakan bentuk pembersihan diri seperti yang dijelaskan oleh syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab nya Tanqin al-qaul al-hatsits, Nabi Muhammad saw juga bersabda “Zakat adalah sebersih-bersihnya iman”.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun zakat fitrah dilaksanakan pasa pergantian malam Ramadhan menuju hari raya idul fitri yaitu bentuk fitrah atau Kembali ke suci. Adapun hukum melaksanakan zakat ialah WAJIB bagi seluruh umat islam. Dan hendaknya juga memberikan sedekah atau infak bagi orang-orang yang mampu. Didalam Muhammadiyah sendiri Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa infak bermaknakan sebagai sedekah wajib. Oleh karenanya zakat fitrah bersifat sedekah wajib karena datang nya bulan suci Ramadhan. 

Adapun perhitungan zakat fitrah menurut Muhammadiyah ialah Zakat Fitrah wajib pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun wajib puasa pada bulan Ramadhan dan sebelum wajib membayar zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitri di bulan Ramadhan bagi setiap jiwa muslim, baik yang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, terutama dalam bentuk sha kurma atau sha gandum. (HR Islam). Barang yang dikenakan zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras atau sejumlah uang yang jatuh tempo. Selama waktu ini, jumlah yang harus dikeluarkan untuk setiap kepala setidaknya satu sha pin. 

Penjelasan di atas berdasarkan hadis: Dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan), beliau berkata: “Kami mengeluarkan Zakat Fitri satu sha makanan atau satu sha gandum atau satu sha kurma, atau satu sha keju (mentega) atau satu sha kismis (kismis).” (H.R.al-Bukhari dan kaum Muslimin). Satu sha setara dengan 1/6 liter Mesir, atau 2,167 gram (berdasarkan berat gandum). Apabila di suatu daerah ada makanan pokok yang lebih berat dari gandum, misalnya beras, yang wajib ditambah takarannya, maka karena hati-hati Majelis Tarjih akan membulatkan takarannya menjadi ± 2,5 kg.

 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat