Puasa Istri dan Hak Suami: Menimbang Hukum dalam Situasi Khusus
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul persoalan fikih yang menuntut penjelasan cermat. Salah satunya adalah ketika seorang suami kembali dari pelayaran panjang dan mendapati istrinya sedang berpuasa. Pada hari yang sama, suami itu harus kembali berangkat. Timbul pertanyaan: bolehkah keduanya melakukan hubungan suami istri, sementara sang istri sedang berpuasa? Jawaban atas persoalan ini sangat bergantung pada jenis puasa yang sedang dijalankan.
Jika puasa tersebut adalah puasa sunah di luar bulan Ramadan, seperti puasa Senin atau Kamis, maka istri diperbolehkan membatalkan puasanya demi memenuhi hak suami, terlebih jika suami akan segera pergi lagi dalam waktu lama. Dalam fikih ditegaskan bahwa seorang istri tidak dibenarkan menjalankan puasa sunah ketika suami berada di rumah tanpa izinnya.
Larangan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunah) sementara suaminya berada di rumah.” Riwayat Abu Dawud menegaskan bahwa yang dimaksud adalah selain puasa Ramadan. Dengan demikian, jika puasa sunah itu telah dilakukan, ia boleh membatalkannya.
Kebolehan membatalkan puasa sunah juga ditegaskan dalam hadis riwayat Ahmad, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi dari Ummu Hani ra. Dalam riwayat tersebut, Nabi saw. menjelaskan bahwa orang yang menjalankan puasa sunah memiliki keleluasaan atas dirinya: jika ingin melanjutkan, silakan berpuasa; jika ingin berbuka, dipersilakan berbuka.
Hadis tersebut menunjukkan fleksibilitas ibadah sunah, berbeda dengan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syari. Karena itu, membatalkan puasa sunah demi memenuhi hak suami tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Adapun jika puasa yang dijalankan adalah puasa wajib di bulan Ramadan, maka hukumnya berbeda secara tegas. Istri tidak diperkenankan membatalkan puasanya untuk melakukan hubungan intim, meskipun suami baru saja kembali dari perjalanan dan akan segera pergi lagi.
Larangan dimaksud berkaitan dengan kehormatan puasa Ramadan sebagai kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum berat. Pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari Ramadan mewajibkan kafarat: memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
Dengan demikian, persoalan ini harus dilihat secara proporsional berdasarkan jenis puasanya. Puasa sunah memiliki kelonggaran untuk dibatalkan, sedangkan puasa wajib Ramadan tidak boleh diganggu gugat.
Penjelasan rinci mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 129–130, yang menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara kewajiban dan kesunahan dalam praktik ibadah, agar kehidupan rumah tangga tetap harmonis tanpa melanggar ketentuan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
1
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow