Pemberangkatan Jenazah: Tradisi atau Etika Syariat? 

Pemberangkatan Jenazah: Tradisi atau Etika Syariat? 

Smallest Font
Largest Font

Upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman merupakan praktik sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Muslim. Bentuknya beragam, bergantung pada tradisi lokal, latar sosial, dan kebiasaan komunitas setempat.

Namun, ada satu kesamaan yang hampir selalu ditemukan, yakni adanya pidato atau sambutan, baik yang disampaikan atas nama keluarga, perwakilan pelayat, maupun secara resmi oleh institusi tempat almarhum atau keluarganya bernaung.

Dalam perspektif ajaran Islam, pengurusan jenazah secara normatif hanya mencakup empat kewajiban utama, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. 

Di luar empat hal tersebut, termasuk upacara pemberangkatan dan pidato sambutan di dalamnya, tidak ditemukan nash yang secara tegas memerintahkan atau melarang. Oleh karena itu, praktik ini dapat dikategorikan sebagai perkara maskuut ‘anhu, yakni hal yang tidak ditetapkan secara eksplisit oleh syariat.

Sebagai perkara maskuut ‘anhu, hukum pidato dalam pemberangkatan jenazah pada dasarnya bersifat mubah, selama tidak melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh nilai-nilai Islam. Batasan tersebut antara lain tidak dilakukan secara berlebihan, tidak mengarah pada ratapan, serta tidak menumbuhkan sikap ketidakridhaan terhadap ketentuan Allah. 

Islam membolehkan kesedihan sebagai ekspresi kemanusiaan, tetapi menolak segala bentuk sikap yang dapat menggerus keimanan dan kepercayaan terhadap takdir.

Justru dalam kerangka etika Islam, pidato atau sambutan tersebut seharusnya diarahkan pada hal-hal yang bersifat edukatif dan reflektif. Isi sambutan idealnya mengingatkan hadirin tentang kekuasaan Allah, kepastian kematian, serta pentingnya mempersiapkan diri dengan amal saleh. 

Dengan demikian, momen pemberangkatan jenazah tidak sekadar menjadi seremoni sosial, tetapi juga sarana muhasabah kolektif bagi yang ditinggalkan.

Meski demikian, durasi dan momentum pidato tetap harus dijaga. Sambutan tidak boleh berkepanjangan hingga menghambat proses penguburan, karena Nabi Muhammad saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan dan tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Penjelasan mengenai  pidato dalam upacara pemberangkatan jenazah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama, Jilid 2 halaman 168-169. 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    4
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat