Memahami Hukum Madzi dan Kewajiban Bersuci dalam Islam
Pertanyaan tentang kewajiban mandi ketika seseorang mengeluarkan cairan akibat rangsangan sering muncul di tengah masyarakat. Pemahaman yang keliru dapat menimbulkan kecemasan, terutama di kalangan anak muda yang masih belajar tentang fikih thaharah.Â
Karena itu, penting untuk menjelaskan secara terang dan sistematis bagaimana Islam memandang keluarnya cairan tertentu dalam kondisi tertentu. Penjelasan berikut dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 42.
Dalam tradisi fikih, cairan berwarna putih bening yang keluar dari kemaluan saat seseorang terangsang, bukan dalam keadaan mimpi basah, dan tidak disertai sensasi memancar atau kenikmatan, disebut madzi. Cairan ini dapat keluar tanpa disadari, bahkan tanpa rangsangan yang kuat, dan tidak menimbulkan rasa nikmat sebagaimana keluarnya mani. Karena sifat dan penyebab keluarnya berbeda, hukum madzi juga tidak disamakan dengan hukum mani.
Menurut riwayat sahih dari Muslim yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib r.a., seseorang yang mengeluarkan madzi tidak diwajibkan mandi junub. Cukup baginya untuk membasuh bagian kemaluan yang terkena cairan tersebut dan melaksanakan wudhu sebelum beribadah. Ketentuan ini menunjukkan betapa syariat Islam mempermudah urusan bersuci dengan membedakan antara jenis-jenis cairan yang keluar dari tubuh manusia.
Dengan pemahaman ini, masyarakat, terutama para remaja dan pasangan yang sedang menjaga batas pergaulan, diharapkan tidak lagi salah memahami hukum terkait keluarnya madzi. Syariat memberikan penjelasan yang proporsional sehingga umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa beban psikologis yang tidak perlu. Edukasi yang benar mengenai thaharah menjadi bagian penting untuk menjaga kebersihan diri sekaligus ketenangan hati dalam menjalankan agama.
Wallahu a'lam bish-shawab.Â
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow