Makmum Masbuk dalam Shalat Jenazah: Perlukah Melengkapi Takbir?
Seseorang shalat jenazah dan datang terlambat. Ia mendapati imam telah melaksanakan satu atau dua kali takbir. Hal ini memicu pertanyaan, apakah makmum masbuk tersebut wajib menggenapkan takbir yang tertinggal hingga genap empat kali, ataukah cukup mengikuti takbir yang dijumpainya bersama imam?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi fikih yang cukup penting karena menyangkut keabsahan dan kesempurnaan ibadah shalat jenazah.
Secara fikih, persoalan ini memang menjadi wilayah khilafiyah di kalangan para fuqaha. Sebagian ulama mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadis yang masyhur secara makna, “Apa yang kamu dapati bersama imam, maka kerjakanlah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”
Hadis tersebut dikutip oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla meskipun sanadnya tidak ditemukan secara jelas. Kendati demikian, kaidah umum yang terkandung di dalamnya sering dijadikan dasar dalam pembahasan shalat berjamaah, termasuk shalat jenazah.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi‘i berpendapat bahwa makmum masbuk dalam shalat jenazah tetap wajib menggenapkan takbir yang tertinggal hingga lengkap empat kali.
Menurut pandangan ini, takbir yang tidak sempat dilakukan bersama imam tidak gugur, sehingga harus disempurnakan setelah imam salam. Dengan demikian, mencukupkan diri pada takbir yang sempat dijumpai bersama imam dipandang belum memenuhi ketentuan shalat jenazah secara sempurna.
Berbeda dengan pendapat jumhur tersebut, Imam Ahmad bin Hanbal memberikan ruang keringanan bagi makmum masbuk. Menurut beliau, makmum yang terlambat boleh memilih, mencukupkan diri pada takbir yang dijumpai bersama imam tanpa menggenapinya, atau melengkapi takbir yang tertinggal secara berurutan setelah imam salam.
Pendapat ini diperkuat oleh sebuah riwayat dari Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk bertakbir sesuai yang didengar bersama imam, sementara takbir yang terlewat tidak perlu diqadha. Riwayat ini dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, meskipun sanadnya juga tidak ditemukan secara rinci.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fikih Islam dalam merespons kondisi riil jamaah di lapangan. Karena masing-masing pandangan memiliki dasar dan argumentasi, umat tidak semestinya bersikap kaku atau mudah menyalahkan praktik yang berbeda.
Penjelasan ringkas dan proporsional mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 105. Rujukan ini penting agar umat memahami bahwa perbedaan dalam masalah furu‘iyyah adalah bagian dari dinamika ijtihad ulama, yang justru mencerminkan keluwesan ajaran Islam dalam membimbing umatnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow