Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Siapa yang Wajib dan Bagaimana Jika Tidak Mampu?

Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Siapa yang Wajib dan Bagaimana Jika Tidak Mampu?

Smallest Font
Largest Font

Persoalan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadan bukan sekadar pelanggaran etika ibadah, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum berupa kewajiban kafarat. Pertanyaan yang kerap muncul ialah: apakah kafarat itu dibebankan kepada suami dan istri sekaligus, atau hanya kepada suami? 

Lalu, bagaimana jika pelaku benar-benar tidak mampu melaksanakan bentuk kafarat yang ditetapkan syariat? Penjelasan mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 135–137, yang menguraikan dalil serta ragam pendapat ulama secara sistematis.

Dasar utama persoalan ini adalah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah saw. seraya mengaku telah mencampuri istrinya pada siang hari Ramadan. Nabi kemudian menanyakan secara bertahap kemampuannya untuk memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. 

Lelaki tersebut menyatakan ketidakmampuannya pada setiap tahap. Akhirnya, Rasulullah saw. memberinya sekeranjang kurma untuk disedekahkan, namun karena ia termasuk orang yang sangat miskin, Nabi mempersilahkannya membawa kurma itu pulang untuk keluarganya. Hadis ini menjadi rujukan utama dalam menetapkan bentuk dan urutan kafarat.

Berdasarkan teks hadis tersebut, kewajiban kafarat secara eksplisit ditujukan kepada laki-laki. Nabi tidak memerintahkan hal yang sama kepada pihak istri. Dari sinilah sebagian ulama menyimpulkan bahwa yang wajib membayar kafarat hanyalah suami. Argumentasi ini bertumpu pada pendekatan tekstual terhadap hadis, yakni berpegang pada subjek yang secara langsung diperintah oleh Rasulullah saw. dalam peristiwa tersebut.

Namun, terdapat pula pendapat lain yang menyatakan bahwa istri juga wajib menunaikan kafarat. Pendapat ini menggunakan pendekatan qiyas dengan alasan bahwa hubungan suami istri terjadi atas keterlibatan kedua belah pihak. Karena itu, kewajiban tidak seharusnya dibebankan hanya kepada satu pihak. Pandangan ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Perbedaan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam merespons persoalan yang sama dengan pendekatan metodologis yang berbeda.

Adapun jika seseorang yang terkena kewajiban kafarat benar-benar tidak mampu melaksanakan seluruh tahapan yang ditetapkan, tidak sanggup memerdekakan budak, tidak kuat berpuasa dua bulan berturut-turut, dan tidak memiliki harta untuk memberi makan enam puluh orang miskin, serta tidak ada pihak yang dapat membantunya, maka jalan yang harus ditempuh adalah bertaubat dengan taubat nasuha. 

Taubat yang sungguh-sungguh, disertai penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, menjadi sikap yang dituntut ketika seluruh ikhtiar material tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, aspek spiritual tetap menjadi inti dari penegakan hukum dalam Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat