Jima’ di Siang Ramadan: Antara Pelanggaran dan Keringanan
Masalah kedua yang sering ditanyakan adalah hukum melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa. Berbeda dengan kebolehan jima’ di malam hari, hubungan suami istri pada siang hari Ramadhan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika ibadah, melainkan termasuk pembatal puasa yang disertai kewajiban kifarat.
Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim menceritakan seorang sahabat yang datang kepada Nabi saw. mengakui bahwa ia telah mencampuri istrinya di siang hari Ramadhan. Nabi kemudian memberikan pilihan kifarat secara berurutan: memerdekakan budak; jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu lagi, memberi makan enam puluh orang miskin. Urutan ini menunjukkan beratnya pelanggaran tersebut sekaligus memberi ruang penyelesaian sesuai kemampuan.
Kifarat dalam kasus ini bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk pendidikan spiritual agar pelaku menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja sehingga menuntut tanggung jawab yang nyata. Dalam konteks fikih, selain kewajiban kifarat, puasa hari itu juga wajib diganti karena telah batal.
Adapun jika jima’ terjadi karena lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka hukumnya berbeda. Hadis Nabi menyatakan bahwa dosa diangkat dari umat karena lupa, keliru, atau dipaksa. Bahkan dalam riwayat lain ditegaskan bahwa orang yang berbuka karena lupa tidak wajib qadha dan tidak pula wajib kifarat. Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan aspek kesengajaan dalam menetapkan hukum.
Dengan demikian, jima’ di siang hari Ramadan secara sengaja membatalkan puasa dan mewajibkan kifarat, sedangkan jika terjadi karena lupa tidak menimbulkan kewajiban tersebut.
Penjelasan lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 145–151. Pemahaman yang benar akan menjaga kesucian ibadah puasa sekaligus menegaskan bahwa syariat dibangun di atas keadilan dan rahmat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow