Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

May 10, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Menikah Beda Agama

Hukum Menikah Beda Agama

Question: Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama? 

Answer: Dunia yang semakin terbuka memungkinkan kita sebagai manusia untuk saling berinteraksi, bahkan jatuh cinta dan menikah. Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan diatur dalam semua keyakinan dan agama, termasuk Islam. Ajarkan bahwa lebih baik menikah dengan orang yang baru masuk Islam karena akan melindungi diri sendiri dan keutuhan keluarga kelak. Namun kenyataannya saat ini banyak umat Islam yang menjalin hubungan romantis dengan non-Muslim, lalu apa yang diatur dalam undang-undang?? Lalu bagaimanakah Hukum nikah beda agama menurut syariat Islam sudah berkali-kali kami jelaskan dalam Tanya Jawab agama ini, bahkan menjadi keputusan Kongres Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Hal ini terjadi karena para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Dalilnya Firman Allah: 

Dan janganlah kamu menikah dengan wanita musyrik hingga mereka beriman. Dan budak yang beriman lebih baik dari pada wanita musyrik, meskipun kamu menyukainya. Dan janganlah kamu menikah dengan orang musyrik hingga mereka beriman. Dan seorang hamba yang beriman lebih baik dari pada seorang musyrik, meskipun dia mencintaimu. Hal-hal ini disebut ke neraka. Dan Tuhan menyebut Surga dan Neraka. berlimpah dengan izin-Nya, dan Dia menjadikan ayat-ayat-Nya dapat dipahami oleh seluruh manusia. Mungkin mereka akan mengingat (Al-Baqarah: 221) 

Artinya: 

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, akan terus hidup. Jika kamu menginginkan sesuatu, kamu ingin tahu apa yang kamu inginkan, orang seperti apa yang kamu inginkan?? Ada banyak orang yang saling mencintai, itu saja. Sesungguhnya hamba yang beriman lebih baik dari pada orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengundang neraka, sedangkan Allah mengundang surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia agar mereka dapat mengambil hikmahnya. (QS. al-Baqarah: 221)

Yang tidak disetujui para ulama adalah: 

Bolehkah seorang Muslim menikahi wanita Bangsa Buku (yakni Yahudi dan Kristen: 

Katolik/Protestan)?? Ada yang mengatakan bisa saja, berdasarkan firman Allah pada ayat 5 surat al-Maidah. Ada juga yang mengatakan hal itu tidak mungkin. Namun kami telah menerjemahkan/memperkuat pandangan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena beberapa alasan, antara lain: 

Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi. Halo. Semua Ahli Kitab saat ini jelas-jelas musyrik atau bersekongkol dengan Tuhan dengan mengatakan bahwa Uzair adalah anak Tuhan (menurut orang Yahudi) dan Isa adalah anak Tuhan (menurut salib) Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. 

Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya. 

Sebagai upaya sadd adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Bahkan, sekalipun seorang laki-laki Muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab menurut sebagian ulama sebagaimana kami katakan, namun dalam kasus yang saudara sebutkan di atas, kami tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut karena syarat wanita Ahlul Kitab yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 5 yang dijadikan oleh mereka yang membolehkan perkawinan tersebut tidak terpenuhi, yaitu syarat al-ihshan (الإِحْصَانُ), yang artinya wanita Ahlul Kitab tersebut haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina.. Perhatikan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5: 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (المائدة: 5) 

Artinya: 

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (penyembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makananmu (juga) halal bagi mereka. (Dan mangawini membolehkan) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, jika kamu memberi mereka mahar dengan niat untuk mengawini mereka, bukan dengan niat. melakukan zina dan tidak (juga) menjadikan mereka sebagai selir. Barangsiapa kafir setelah beriman (tidak menerima syariat Islam), maka hapus amalannya dan termasuk orang-orang yang merugi di hari kiamat. (QS..al-Maidah: 5) 

Dan perlu diketahui bahwa negara kita tidak mengenal pernikahan beda agama, karena menurut undang-undang no. Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) berbunyi: 

“Perkawinan sah apabila dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing”.Artinya, negara kita tidak menerima atau mengakui pernikahan beda agama (walaupun pengantin prianya beragama Islam).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here