Hubungan Susuan: Kapan Menjadi Sebab Haram Nikah?

Hubungan Susuan: Kapan Menjadi Sebab Haram Nikah?

Smallest Font
Largest Font

Hubungan susuan (radha'ah) merupakan salah satu sebab terjadinya keharaman nikah dalam Islam. Namun, persoalan ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait batasan susuan yang dapat menimbulkan status mahram. 

Apakah seorang bayi yang hanya sekali menyusu kepada seorang ibu yang bukan ibu kandungnya sudah menyebabkan keharaman nikah di masa depan? Pertanyaan semacam ini penting dijawab secara proporsional agar umat tidak terjebak pada sikap berlebihan atau sebaliknya, meremehkan ketentuan syariat.

Secara prinsip, haram nikah karena susuan berarti larangan melakukan perkawinan akibat adanya hubungan menyusu antara seorang bayi dan seorang perempuan yang menyusuinya. Para fuqaha menjelaskan bahwa yang dimaksud hubungan susuan adalah sampainya air susu ibu ke dalam perut bayi yang usianya belum mencapai dua tahun.

Apabila seorang ibu menyusui bayi lain yang bukan anak kandungnya dalam rentang usia tersebut, maka terjalinlah hubungan radha‘ah antara keduanya, sehingga keduanya haram untuk menikah. Konsekuensinya, bayi tersebut juga haram menikah dengan anak-anak dari ibu yang menyusuinya karena mereka berstatus sebagai saudara sesusuan.

Landasan hukum keharaman ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dalam Surah an-Nisa ayat 23 ditegaskan bahwa ibu-ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan termasuk mahram. Prinsip ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad saw: “Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kedudukan hubungan susuan disamakan dengan hubungan darah dalam hal keharaman nikah, meskipun mekanismenya tetap memiliki syarat dan ketentuan tertentu.

Persoalan kemudian muncul ketika membahas berapa kali susuan yang menyebabkan keharaman nikah. Di sinilah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Ulama Syafi‘iyyah berpendapat bahwa susuan yang mengharamkan adalah yang dilakukan sebanyak lima kali susuan yang sempurna. Sementara itu, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa keharaman terjadi secara mutlak, yakni cukup dengan adanya susuan, meskipun hanya sekali. 

Namun, hadis riwayat Muslim secara tegas menyatakan bahwa satu atau dua kali susuan tidak menyebabkan keharaman, sehingga menjadi pijakan penting dalam memahami persoalan ini secara lebih hati-hati dan argumentatif.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa seorang bayi yang hanya sekali atau dua kali menyusu kepada seorang ibu karena keadaan darurat, misalnya ibunya sedang tidak ada, tidak otomatis menyebabkan keharaman nikah di kemudian hari dengan anak ibu yang menyusuinya.

Selama susuan tersebut tidak mencapai kadar yang diperselisihkan sebagai penyebab keharaman, dan tidak ada hubungan nasab di antara para pihak, maka tidak terjalin hubungan mahram.

Penjelasan ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 47–48, yang memberikan panduan moderat dan berbasis dalil dalam menyikapi persoalan fikih yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat