Antara Akidah dan Kemanusiaan: Bolehkah Muslim Melayat Non-Muslim?
Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, hubungan sosial antara pemeluk agama berbeda sering kali menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas interaksi yang dibenarkan dalam Islam. Salah satu di antaranya adalah hukum melayat jenazah non-Muslim. Sebagian orang mungkin merasa ragu apakah tindakan tersebut melanggar prinsip akidah, atau justru merupakan bentuk empati kemanusiaan yang diperbolehkan.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang sesungguhnya tidak melarang seorang Muslim untuk melayat jenazah non-Muslim, selama hal itu dilakukan sebatas bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap sesama manusia, bukan dalam konteks ritual keagamaan.
Larangan yang tegas dalam Islam bukan pada tindakan melayat, tetapi pada menshalatkan dan mendoakan jenazah non-Muslim agar diampuni dosanya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 84 yang melarang Nabi Muhammad saw. untuk menshalatkan dan berdiri di atas kubur orang-orang kafir.
Artinya, aspek ibadah dan doa adalah batas yang tidak boleh dilanggar karena berkaitan langsung dengan keyakinan. Namun, Islam tetap memberikan ruang untuk berempati dan menunjukkan rasa kemanusiaan kepada siapa pun tanpa mengorbankan prinsip tauhid.
Dasar kebolehan melayat tanpa unsur doa terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai. Dalam riwayat tersebut, Ali bin Abi Thalib r.a. menceritakan bahwa ketika paman Nabi yang non-Muslim wafat, Rasulullah saw. memerintahkan Ali untuk menguburkannya tanpa melakukan tindakan ibadah apa pun. Setelah itu, Nabi saw. hanya menyuruh Ali mandi dan tidak menegur perbuatannya. Hadis ini menegaskan bahwa menghormati jenazah non-Muslim dalam konteks sosial tidak dilarang, selama tidak menyentuh wilayah ibadah yang menjadi hak Allah semata.
Dengan demikian, melayat non-Muslim hingga ke pemakaman diperbolehkan selama tujuannya adalah menunjukkan rasa duka dan menjaga hubungan sosial, bukan sebagai bentuk partisipasi dalam ritual keagamaan. Sikap seperti ini mencerminkan keseimbangan antara menjaga kemurnian akidah dan mengedepankan nilai kemanusiaan yang diajarkan Islam.
Penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 211, yang menjelaskan batas-batas etika seorang Muslim dalam menghadapi kematian non-Muslim tanpa menyalahi prinsip tauhid.
Wallahu a'lam bish-shawaab.Â
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow