Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Tukar Cincin Saat Lamaran

Hukum Tukar Cincin Saat Lamaran

Question: Pada zaman sekarang, sebelum perkawinan ada suatu adat kebiasaan yang dilakukan yaitu "tukar cincin" sebagai tanda pengikat, atau sering pula disebut dengan bertunangan, bagaimanakah persoalan terkait itu? 

  1. Bagaimana hukumnya kalau hal itu dijadikan sebagai pengikat? 
  2. Halalkah seorang gadis dibawa kemana saja?
  3. Kalau hal itu melanggar mana dalilnya?
  4. Bagaimana sejarah tukar cincin itu asal mulanya? 
  5. Dari mana asalnya dan siapa yang membawa kebudayaan itu ke Indonesia?
  6. Apakah pada zaman Nabi Muhammad, sudah ada kebiasaan tukar cincin itu? (Pembaca "SM").

Answer:

Sekarang seringkali kita jumpai proses pertukaran cincin atau disebut lamaran antara laki-laki dan perempuan sebelum ada nya pernikahan yang diperuntukan untuk mengikat dua orang yang ingin menikah sebagai lambing keseriusan. Tukar cincin itu sepengetahuan kami asal mulanya dari orang Barat terutama dibawa oleh orang Belanda yang pernah menjajah kita ratusan tahun.

Tukar cincin itu belum merupakan ikatan secara agamis tetapi hanya merupakan ikatan secara lahiriah sebagai adat baru yang diadakan orang pada masa kini meniru adat Barat, maka belum halal wanita untuk bergaul bebas sebab nanti akan terjadi apa yang dinamakan khalwah dimana khalwah itu dilarang Nabi di dalam Hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَا يَخْلُو أحدُكم بامرأة الامعَ ذِي مَحْرَم .رواه البخاري ومسلم

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: "Jangan sekali kali seorang di antara kamu berkhalawah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali beserta dengan mahramnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim). 3. Pada zaman Nabi Muhammad saw. tidak ada sama sekali perintah tukar cincin.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here