Bagaimana Melaksanakan Shalat Sunat Setelah Jumat? 

Bagaimana Melaksanakan Shalat Sunat Setelah Jumat? 

Smallest Font
Largest Font

Penjelasan mengenai jumlah rakaat shalat sunat setelah Jumat sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, terdapat rujukan hadis yang menyatakan bahwa shalat sunat setelah Jumat dilakukan sebanyak empat rakaat. Namun, hadis tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara pelaksanaannya, apakah dua rakaat salam kemudian dua rakaat lagi, atau langsung empat rakaat sekaligus. Permasalahan ini kerap memunculkan variasi praktik di lapangan sehingga membutuhkan penjelasan yang lebih sistematis. 

Hadis pertama yang menjadi dasar adalah riwayat Al-Jama‘ah (kecuali Al-Bukhari) dari Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian telah mengerjakan shalat Jumat, maka hendaklah ia melaksanakan shalat (sunat) empat rakaat." Hadis ini menunjukkan perintah eksplisit mengenai jumlah rakaat, tetapi tidak memberikan rincian teknis pelaksanaannya. Maka, fokus hadis ini terletak pada jumlah rakaat shalat sunat yang dianjurkan.

Selain itu, terdapat hadis lain dari Ibnu ‘Umar yang menjelaskan bahwa Nabi saw. setelah shalat Jumat melaksanakan shalat sunat dua rakaat di rumah. Riwayat ini juga dicantumkan dalam HPT dan menjadi dasar pembahasan para ulama. Hadis ini menunjukkan adanya fleksibilitas pelaksanaan: empat rakaat jika dilakukan di masjid, dan dua rakaat jika dilakukan di rumah. Dengan demikian, praktik ini didukung oleh dua riwayat yang sama-sama valid.

Dari kedua hadis tersebut, para ulama tarjih menyimpulkan bahwa shalat sunat setelah Jumat memiliki dua cara: empat rakaat jika dilakukan di masjid, dan dua rakaat jika dilakukan di rumah. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam hadis tentang apakah empat rakaat tersebut sebaiknya dipisah dua-dua atau dilakukan sekaligus empat rakaat. 

Karena tidak ada redaksi yang menggunakan kata “rak‘ataini rak‘ataini”, yang biasa dipahami sebagai dua rakaat sekali salam, maka pemahaman yang lebih tepat adalah melaksanakan empat rakaat secara langsung hingga salam, sebagaimana bunyi literal hadis tersebut.

Pemahaman seperti ini juga sejalan dengan prinsip  tarjih yang mengutamakan kejelasan teks. Jika hadis menyebutkan empat rakaat tanpa jeda, maka pelaksanaannya dipahami sebagai empat rakaat yang tidak terputus. Hal ini membedakannya dari redaksi hadis lain yang secara khusus menyebut dua rakaat salam dan dua rakaat salam. 

Dengan demikian, penjelasan ini menegaskan bahwa tata cara shalat sunat setelah Jumat dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai tuntunan yang paling kuat dalilnya, tanpa mengabaikan keragaman praktik yang hidup di tengah umat. Penjelasan diatas sesuai dengan  Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 70.

Wallahu a'lam.bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat