<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:admin="http://webns.net/mvcb/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
    <channel>
        <title>MediaMU.COM &amp; Latest Posts</title>
        <link>https://tarjih.mediamu.com/rss/latest-posts</link>
        <description>MediaMU.COM &amp; Latest Posts</description>
        <dc:language>id</dc:language>
        <dc:rights>Jl. Gedongkuning No.130 B, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171</dc:rights>
                                                    <item>
                    <title>Setelah Mandi Wajib, Haruskah Berwudu Lagi? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/setelah-mandi-wajib-haruskah-berwudu-lagi</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/setelah-mandi-wajib-haruskah-berwudu-lagi</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></em></p><p>Persoalan apakah seseorang yang telah melaksanakan mandi wajib masih harus berwudu sebelum salat sering kali muncul dalam praktik kehidupan sehari-hari. Sebagian orang menganggap bahwa mandi wajib otomatis sudah mencakup wudu, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa wudu tetap diperlukan meskipun seseorang telah selesai mandi janabah. </p><p>Perbedaan ini sebenarnya tidak perlu menjadi sumber pertentangan, karena masing-masing pendapat memiliki landasan dalam memahami dalil. Yang terpenting adalah bagaimana dalil-dalil tersebut dibaca secara utuh, tidak sepotong-sepotong, dan ditempatkan dalam kerangka fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/10/116abe14c68ca22.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="522796" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Thu, 01 Oct 2026 15:15:14 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                                    <item>
                    <title>Ayat&amp;Ayat Al&amp;Qur&amp;apos;an dalam Tarjih yang Mengajarkan Pentingnya Keadilan Sosial dan Kepedulian Masyarakat</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/ayat-ayat-al-quran-dalam-tarjih-yang-mengajarkan-pentingnya-keadilan-sosial-dan-kepedulian-masyarakat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/ayat-ayat-al-quran-dalam-tarjih-yang-mengajarkan-pentingnya-keadilan-sosial-dan-kepedulian-masyarakat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ MEDIAMU.COM - Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang mengandung nilai sosial yang sangat relevan dengan kehidupan umat manusia. Nilai-nilai ini mengajarkan umat Islam untuk berinteraksi secara baik dengan sesama, mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan solidaritas sosial. Berikut adalah beberapa ayat yang mengandung nilai sosial yang penting dalam kehidupan sehari-hari:1. Keadilan SosialAl-Qur'an sangat menekankan pentingnya keadilan dalam kehidupan sosial. Salah satu ayat yang mengandung nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا تَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ(QS. Al-Ma'idah: 8)Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk selalu berlaku adil dalam setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam berinteraksi dengan orang yang mungkin kita tidak suka. Keadilan adalah nilai dasar yang harus dijaga dalam setiap hubungan sosial.2. Kepedulian terhadap SesamaAl-Qur'an mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap orang lain, terutama yang membutuhkan. Salah satu ayat yang mengandung pesan ini adalah:وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ(QS. Ash-Shura: 38)Artinya:"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."Ayat ini menekankan pentingnya musyawarah (diskusi bersama) dalam pengambilan keputusan dan kepedulian untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan. Ini adalah panggilan untuk umat Islam untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memberikan perhatian pada kebutuhan orang lain.3. Pentingnya Persatuan dan KesatuanAl-Qur'an juga mengajarkan tentang pentingnya persatuan di tengah perbedaan. Salah satu ayat yang menekankan nilai ini adalah:وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا(QS. Ali Imran: 103)Artinya:"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu saling bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hati-hati kamu, maka jadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara."Ayat ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga persatuan di tengah keragaman, baik dalam hal agama, suku, maupun budaya. Persatuan adalah kekuatan yang akan menguatkan umat Islam dan menjaga solidaritas sosial.4. Larangan Memfitnah dan Mengadu DombaSalah satu bentuk masalah sosial yang dapat merusak keharmonisan adalah fitnah dan adu domba. Al-Qur'an memperingatkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan ini:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا(QS. Al-Hujurat: 12)Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kalian yang menggunjingkan sebagian yang lain."Ayat ini mengingatkan kita untuk menjaga lisan dan tidak menyebarkan fitnah atau gossip. Ini penting untuk menjaga kedamaian dalam masyarakat dan mencegah terjadinya perpecahan sosial.5. Kewajiban Membantu Yatim Piatu dan Orang MiskinIslam sangat menekankan untuk membantu mereka yang lemah dan membutuhkan, seperti anak yatim dan orang miskin. Salah satu ayat yang menekankan hal ini adalah:وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ(QS. Al-Hashr: 9)Artinya:"Dan mereka mendahulukan (kepentingan) orang lain atas diri mereka sendiri, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan."Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk bersikap dermawan, tidak hanya memberi ketika mereka memiliki lebih, tetapi juga memberi meskipun dalam kondisi kekurangan.KesimpulanAyat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur'an ini mengandung nilai sosial yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Keadilan, kepedulian terhadap sesama, persatuan, serta larangan memfitnah dan mengadu domba adalah prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam masyarakat. Dengan mengamalkan ajaran-ajaran ini, umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan penuh kasih sayang.Jangan lewatkan kesempatan untuk menggali lebih banyak tentang ajaran keadilan, persatuan, dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari. Kunjungi mediamu.com untuk membaca artikel lengkap mengenai pesan-pesan sosial dalam Al-Qur'an dan bagaimana kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan modern. Klik di sini untuk membaca lebih lanjut! ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><strong>MEDIAMU.COM </strong>- Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang mengandung nilai sosial yang sangat relevan dengan kehidupan umat manusia. Nilai-nilai ini mengajarkan umat Islam untuk berinteraksi secara baik dengan sesama, mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan solidaritas sosial. Berikut adalah beberapa ayat yang mengandung nilai sosial yang penting dalam kehidupan sehari-hari:</p><h3 data-start="365" data-end="392">1. <strong data-start="372" data-end="392">Keadilan Sosial</strong></h3><p data-start="396" data-end="545">Al-Qur'an sangat menekankan pentingnya keadilan dalam kehidupan sosial. Salah satu ayat yang mengandung nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut:</p><p data-start="550" data-end="815"><strong data-start="550" data-end="790">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا تَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ</strong><br><em data-start="794" data-end="815">(QS. Al-Ma'idah: 8)</em></p><p data-start="823" data-end="1172"><strong data-start="823" data-end="835">Artinya:</strong><br data-start="835" data-end="838">"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."</p><p data-start="1177" data-end="1419">Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk selalu berlaku adil dalam setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam berinteraksi dengan orang yang mungkin kita tidak suka. Keadilan adalah nilai dasar yang harus dijaga dalam setiap hubungan sosial.</p><h3 data-start="1421" data-end="1459">2. <strong data-start="1428" data-end="1459">Kepedulian terhadap Sesama</strong></h3><p data-start="1463" data-end="1606">Al-Qur'an mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap orang lain, terutama yang membutuhkan. Salah satu ayat yang mengandung pesan ini adalah:</p><p data-start="1611" data-end="1705"><strong data-start="1611" data-end="1680">وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ</strong><br><em data-start="1684" data-end="1705">(QS. Ash-Shura: 38)</em></p><p data-start="1710" data-end="1873"><strong data-start="1710" data-end="1722">Artinya:</strong><br data-start="1722" data-end="1725">"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."</p><p data-start="1878" data-end="2174">Ayat ini menekankan pentingnya musyawarah (diskusi bersama) dalam pengambilan keputusan dan kepedulian untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan. Ini adalah panggilan untuk umat Islam untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memberikan perhatian pada kebutuhan orang lain.</p><h3 data-start="2176" data-end="2221">3. <strong data-start="2183" data-end="2221">Pentingnya Persatuan dan Kesatuan</strong></h3><p data-start="2225" data-end="2351">Al-Qur'an juga mengajarkan tentang pentingnya persatuan di tengah perbedaan. Salah satu ayat yang menekankan nilai ini adalah:</p><p data-start="2356" data-end="2573"><strong data-start="2356" data-end="2547">وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا</strong><br><em data-start="2551" data-end="2573">(QS. Ali Imran: 103)</em></p><p data-start="2578" data-end="2868"><strong data-start="2578" data-end="2590">Artinya:</strong><br data-start="2590" data-end="2593">"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu saling bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hati-hati kamu, maka jadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara."</p><p data-start="2873" data-end="3083">Ayat ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga persatuan di tengah keragaman, baik dalam hal agama, suku, maupun budaya. Persatuan adalah kekuatan yang akan menguatkan umat Islam dan menjaga solidaritas sosial.</p><h3 data-start="3085" data-end="3133">4. <strong data-start="3092" data-end="3133">Larangan Memfitnah dan Mengadu Domba</strong></h3><p data-start="3137" data-end="3296">Salah satu bentuk masalah sosial yang dapat merusak keharmonisan adalah fitnah dan adu domba. Al-Qur'an memperingatkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan ini:</p><p data-start="3301" data-end="3476"><strong data-start="3301" data-end="3450">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا</strong><br><em data-start="3454" data-end="3476">(QS. Al-Hujurat: 12)</em></p><p data-start="3481" data-end="3730"><strong data-start="3481" data-end="3493">Artinya:</strong><br data-start="3493" data-end="3496">"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kalian yang menggunjingkan sebagian yang lain."</p><p data-start="3735" data-end="3919">Ayat ini mengingatkan kita untuk menjaga lisan dan tidak menyebarkan fitnah atau gossip. Ini penting untuk menjaga kedamaian dalam masyarakat dan mencegah terjadinya perpecahan sosial.</p><h3 data-start="3921" data-end="3980">5. <strong data-start="3928" data-end="3980">Kewajiban Membantu Yatim Piatu dan Orang Miskin</strong></h3><p data-start="3984" data-end="4142">Islam sangat menekankan untuk membantu mereka yang lemah dan membutuhkan, seperti anak yatim dan orang miskin. Salah satu ayat yang menekankan hal ini adalah:</p><p data-start="4147" data-end="4236"><strong data-start="4147" data-end="4213">وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ</strong><br><em data-start="4217" data-end="4236">(QS. Al-Hashr: 9)</em></p><p data-start="4241" data-end="4377"><strong data-start="4241" data-end="4253">Artinya:</strong><br data-start="4253" data-end="4256">"Dan mereka mendahulukan (kepentingan) orang lain atas diri mereka sendiri, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan."</p><p data-start="4382" data-end="4543">Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk bersikap dermawan, tidak hanya memberi ketika mereka memiliki lebih, tetapi juga memberi meskipun dalam kondisi kekurangan.</p><h2 data-start="4545" data-end="4559">Kesimpulan</h2><p data-start="4560" data-end="4959" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur'an ini mengandung nilai sosial yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Keadilan, kepedulian terhadap sesama, persatuan, serta larangan memfitnah dan mengadu domba adalah prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam masyarakat. Dengan mengamalkan ajaran-ajaran ini, umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan penuh kasih sayang.</p><p data-start="4560" data-end="4959" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Jangan lewatkan kesempatan untuk menggali lebih banyak tentang ajaran keadilan, persatuan, dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari. Kunjungi <strong data-start="365" data-end="407"><a data-start="367" data-end="405" rel="noopener" target="_new" class="decorated-link" href="https://www.mediamu.com">mediamu.com<span aria-hidden="true" class="ms-0.5 inline-block align-middle leading-none"><svg width="20" height="20" viewBox="0 0 20 20" fill="currentColor" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" data-rtl-flip="" class="block h-[0.75em] w-[0.75em] stroke-current stroke-[0.75]"><path d="M14.3349 13.3301V6.60645L5.47065 15.4707C5.21095 15.7304 4.78895 15.7304 4.52925 15.4707C4.26955 15.211 4.26955 14.789 4.52925 14.5293L13.3935 5.66504H6.66011C6.29284 5.66504 5.99507 5.36727 5.99507 5C5.99507 4.63273 6.29284 4.33496 6.66011 4.33496H14.9999L15.1337 4.34863C15.4369 4.41057 15.665 4.67857 15.665 5V13.3301C15.6649 13.6973 15.3672 13.9951 14.9999 13.9951C14.6327 13.9951 14.335 13.6973 14.3349 13.3301Z"></path></svg></span></a></strong> untuk membaca artikel lengkap mengenai pesan-pesan sosial dalam Al-Qur'an dan bagaimana kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan modern. <strong data-start="545" data-end="589">Klik di sini untuk membaca lebih lanjut!</strong></p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168c0e5881df26.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="-1" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 10 Sep 2025 09:44:46 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>M. Fajrul Falaq</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                                                                        tarjih,
                                                                                                                                                                himpunan tarjih muhammadoyah,
                                                                                                                                                                mediamu,
                                                                                                                                                                ayat ayat sosial                                                                                                                    </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Benarkah Ada Doa Khusus Sebelum Adzan?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-ada-doa-khusus-sebelum-adzan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-ada-doa-khusus-sebelum-adzan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></em></p><p>Adzan merupakan syiar Islam yang sangat mulia dan menjadi penanda masuknya waktu salat. Karena kedudukannya yang penting, pelaksanaan adzan semestinya mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ secara tepat, termasuk dalam hal bacaan yang dilakukan sebelum dan sesudah adzan. Jangan sampai suatu kebiasaan yang sebenarnya tidak memiliki dasar tuntunan Nabi diposisikan seolah-olah sebagai bagian dari ibadah yang telah ditetapkan agama.</p><p>Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 49–50, dijelaskan bahwa tidak terdapat tuntunan khusus dari Nabi <span>ﷺ</span> mengenai bacaan atau doa tertentu yang harus dibaca oleh muadzin sebelum mengumandangkan adzan. Membaca basmalah sebelum melakukan kebaikan tentu merupakan sesuatu yang baik secara umum. Namun, apabila basmalah dibaca dengan suara keras sebelum adzan, kemudian diikuti bacaan atau doa tertentu secara khusus, hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa rangkaian tersebut merupakan bagian dari tata cara adzan yang disyariatkan. Padahal, tidak ada tuntunan khusus yang menetapkannya.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/09/116aae0ed391976.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="630613" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 19 Sep 2026 11:26:23 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkah Muslim Mengucapkan Salam kepada Non&amp;Muslim?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-muslim-mengucapkan-salam-kepada-non-muslim</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-muslim-mengucapkan-salam-kepada-non-muslim</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></em></p><p>Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan salam kepada non-Muslim menjadi semakin relevan dalam masyarakat yang plural. Hubungan sosial hari ini tidak hanya berlangsung di antara orang-orang yang memiliki agama yang sama. Seorang Muslim dapat belajar bersama, bekerja sama, bertetangga, dan berada dalam berbagai forum dengan orang-orang yang berbeda keyakinan. Karena itu, persoalan salam tidak cukup dilihat sebagai persoalan bahasa, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka tuntunan agama.</p><p>Terdapat hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah. Nabi <span>ﷺ</span> bersabda agar umat Islam tidak memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hadis tersebut menjadi dasar yang digunakan para ulama untuk menetapkan adanya larangan memulai salam kepada non-Muslim. Dengan demikian, dalam perspektif fatwa yang dibahas, seorang Muslim tidak memulai ucapan salam Islam kepada orang non-Muslim.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/08/116a89994169d99.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="19223" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 23 Aug 2026 08:13:15 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Apakah Dibolehkan Adzan Terlambat? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/apakah-dibolehkan-adzan-terlambat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/apakah-dibolehkan-adzan-terlambat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></em></p><p>Adzan merupakan syiar utama yang menandai masuknya waktu salat sekaligus menjadi panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban. Secara umum adzan memang dianjurkan dikumandangkan setelah masuk waktu salat dan kemudian dilanjutkan dengan salat berjamaah.</p><p>Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, muncul keadaan tertentu ketika salat berjamaah baru dapat dilaksanakan beberapa saat setelah awal waktu. Pertanyaannya, apakah adzan tetap harus dikumandangkan tepat pada awal masuknya waktu atau boleh dilakukan ketika awal waktu salat sudah lewat?</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/08/116a91559349cf9.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="325118" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 16:32:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bagaimana Menjawab Salam dari Non&amp;Muslim?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bagaimana-menjawab-salam-dari-non-muslim</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bagaimana-menjawab-salam-dari-non-muslim</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></em></p><p>Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, perjumpaan antara Muslim dan non-Muslim merupakan kenyataan sosial yang tidak dapat dihindari. Di sekolah, kampus, kantor, organisasi, maupun forum-forum kemasyarakatan, orang-orang dengan latar belakang agama yang berbeda dapat berada dalam satu ruang dan berinteraksi secara langsung.</p><p>Pada situasi seperti ini, terkadang seorang non-Muslim mengucapkan salam kepada orang-orang Muslim, terutama ketika mayoritas peserta sebuah acara adalah umat Islam. Persoalannya kemudian adalah bagaimana seorang Muslim seharusnya merespons salam tersebut.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/08/1176a89979548fc3.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="20667" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 22 Aug 2026 19:30:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Memperingati Maulid Nabi: Boleh atau Tidak? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/memperingati-maulid-nabi-boleh-atau-tidak-1</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/memperingati-maulid-nabi-boleh-atau-tidak-1</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></em></p><p>Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu persoalan keagamaan yang sering diperbincangkan di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki dimensi agama yang cukup kompleks: apakah memperingati hari kelahiran Nabi dibenarkan dalam Islam atau termasuk bid‘ah? </p><p>Kajian ulama tarjih tidak serta-merta dapat menetapkan statusnya hanya berdasarkan ada atau tidak adanya praktik tersebut pada masa Nabi. Sebab, tidak ditemukan nash yang secara khusus memerintahkan maupun melarang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi. Karena itu, persoalan ini dapat ditempatkan dalam wilayah ijtihadiyah, terutama dengan mempertimbangkan prinsip kemashlahatan.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/08/116a8cf48b9c7f7.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="43675" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:53:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Kapan Makmum Membaca Al&amp;Fatihah?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/kapan-makmum-membaca-al-fatihah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/kapan-makmum-membaca-al-fatihah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Salat merupakan ibadah yang tata caranya tidak ditetapkan berdasarkan logika atau kebiasaan, melainkan harus bersandar pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, sedangkan Rasulullah ﷺ menjelaskan tata cara pelaksanaannya melalui ucapan dan praktik beliau. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Salat merupakan ibadah yang tata caranya tidak ditetapkan berdasarkan logika atau kebiasaan, melainkan harus bersandar pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, sedangkan Rasulullah ﷺ menjelaskan tata cara pelaksanaannya melalui ucapan dan praktik beliau.</p><p>Nabi <span>ﷺ</span> bersabda, "<em>Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan salat</em>." Atas dasar itulah, setiap rincian pelaksanaan salat, termasuk bacaan makmum dalam salat berjamaah, harus dipahami dengan menghimpun seluruh dalil yang berkaitan.</p><p>Salah satu persoalan yang sering menjadi pembahasan adalah kapan makmum membaca Surah Al-Fatihah dalam salat berjamaah yang <em>jahriyah</em>, yaitu salat yang bacaan imamnya dikeraskan, seperti Subuh, Maghrib, dan Isya?</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/06/116a436aa145b49.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="125386" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 14:05:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Menutup Aib dan Membuka Kejahatan: Di Mana Batasnya?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/menutup-aib-dan-membuka-kejahatan-di-mana-batasnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/menutup-aib-dan-membuka-kejahatan-di-mana-batasnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penulis: Yayan Suryana*  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><strong>Penulis: Yayan Suryana* </strong></p><p>Islam mengajarkan umatnya untuk tidak gemar membuka dan menyebarluaskan kejelekan atau aib orang lain. Menutup aib merupakan bagian dari akhlak mulia karena memberi kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan kehormatan di tengah masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda, “<em>Barang siapa menutup aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat</em>.” (HR. al-Bukhari). </p><p>Pesan hadis di atas menunjukkan bahwa menjaga kehormatan sesama merupakan prinsip penting dalam kehidupan sosial. Namun, prinsip menutup aib tidak berarti bahwa setiap kesalahan atau kejahatan harus disembunyikan dalam keadaan apa pun.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/08/1176a83ecfe9928a.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="858403" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 12:18:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Muhammadiyah Jelaskan Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/muhammadiyah-jelaskan-kriteria-hewan-kurban-sesuai-syariat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/muhammadiyah-jelaskan-kriteria-hewan-kurban-sesuai-syariat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/1169fc79e477b57.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="37070" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Thu, 07 May 2026 11:40:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Gagal Menepati Janji, Apakah Termasuk Sifat Munafik?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/gagal-menepati-janji-apakah-termasuk-sifat-munafik</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/gagal-menepati-janji-apakah-termasuk-sifat-munafik</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Janji memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu, ketika seseorang gagal memenuhi janji, sering muncul kekhawatiran bahwa dirinya telah memiliki sifat munafik. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Janji memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu, ketika seseorang gagal memenuhi janji, sering muncul kekhawatiran bahwa dirinya telah memiliki sifat munafik.</p><p>Bayangkan seorang penjahit yang berjanji menyelesaikan pakaian pada hari dan jam tertentu. Ia telah berusaha mengerjakannya, tetapi listrik padam sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Apakah keterlambatan yang terjadi karena keadaan di luar kemampuannya dapat disamakan dengan mengingkari janji dan termasuk tanda kemunafikan?</p><p>Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah disebutkan tiga tanda orang munafik: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanah ia berkhianat. Salah satu kata penting dalam hadis tersebut adalah <em>akhlafa</em>, yakni mengingkari atau menyalahi janji. Pengertian ini menunjuk pada tindakan aktif yang dilakukan dengan kesengajaan atau terjadi karena kelalaian. Dengan demikian, hadis tersebut tidak selayaknya dipahami secara serampangan dengan menuduh setiap orang yang gagal memenuhi janji sebagai munafik tanpa melihat sebab dan keadaan yang melatarbelakanginya.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/07/1176a5a2c628de7d.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="198662" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 20:12:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Muhammadiyah Imbau Dam Haji Dilaksanakan di Indonesia</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/muhammadiyah-imbau-dam-haji-dilaksanakan-di-indonesia</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/muhammadiyah-imbau-dam-haji-dilaksanakan-di-indonesia</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/04/1169f2bf9f17543.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="32498" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Thu, 30 Apr 2026 02:37:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkah Memulai Pekerjaan dengan Membaca Al&amp;Fatihah?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-memulai-pekerjaan-dengan-membaca-al-fatihah1</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-memulai-pekerjaan-dengan-membaca-al-fatihah1</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Di tengah masyarakat muslim, membaca Surah Al-Fatihah sering digunakan untuk membuka rapat, pertemuan, pengajian, atau kegiatan lainnya. Praktek ini terkadang menimbulkan pertanyaan: bolehkah memulai suatu pekerjaan dengan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara proporsional agar perbedaan kebiasaan dalam kehidupan beragama tidak mudah berubah menjadi perdebatan yang sebenarnya tidak diperlukan. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Di tengah masyarakat muslim, membaca Surah Al-Fatihah sering digunakan untuk membuka rapat, pertemuan, pengajian, atau kegiatan lainnya. Praktek ini terkadang menimbulkan pertanyaan: bolehkah memulai suatu pekerjaan dengan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara proporsional agar perbedaan kebiasaan dalam kehidupan beragama tidak mudah berubah menjadi perdebatan yang sebenarnya tidak diperlukan.</p><p>Pada dasarnya, Islam menganjurkan setiap pekerjaan yang baik dimulai dengan menyebut nama Allah. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa perkara penting yang tidak diawali dengan menyebut nama Allah menjadi terputus atau kehilangan kesempurnaannya. Karena itu, membaca <em>Bismillāhirraḥmānirraḥīm</em> ketika memulai pekerjaan memiliki landasan dalam ajaran Islam. Basmalah menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan seorang muslim dimulai dengan kesadaran kepada Allah dan diarahkan kepada kebaikan.</p><p>Lalu, bagaimana dengan membaca Surah Al-Fatihah? Membuka pekerjaan dengan Al-Fatihah dapat dibenarkan dan memiliki ruang kebolehan. Amir ash-Shan'ani dalam Subulus Salam menjelaskan bahwa penyebutan alhamdulillah dalam riwayat tentang memulai suatu perkara dapat dipahami pula berkaitan dengan Surah Al-Fatihah, yang mengandung pujian kepada Allah dan diawali dengan <em>Bismillāhirraḥmānirraḥīm</em>. Oleh karena itu, membaca Al-Fatihah sebagai pembuka suatu pekerjaan tidak semestinya dianggap sebagai perbuatan yang terlarang. Namun, praktek tersebut juga tidak perlu dibakukan sebagai satu-satunya cara membuka setiap kegiatan.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/07/1176a5a2bf7a3209.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="202303" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 20:09:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hukum Memegang Al&amp;Qur’an Tanpa Wudhu: Antara Anjuran dan Ketentuan</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hukum-memegang-al-quran-tanpa-wudhu-antara-anjuran-dan-ketentuan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hukum-memegang-al-quran-tanpa-wudhu-antara-anjuran-dan-ketentuan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perbincangan mengenai hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudhu kerap muncul di tengah masyarakat Muslim. Sebagian beranggapan bahwa menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci, sementara yang lain memandang tidak demikian. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perbincangan mengenai hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudhu kerap muncul di tengah masyarakat Muslim. Sebagian beranggapan bahwa menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci, sementara yang lain memandang tidak demikian.</p><p>Dalam konteks ini, penting untuk menghadirkan pemahaman yang jernih dan proporsional, agar umat tidak terjebak pada sikap berlebihan ataupun meremehkan kesucian Al-Qur’an itu sendiri. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 21, yang memberikan uraian argumentatif dan berbasis dalil.</p><p>Secara prinsip, memegang atau menyentuh Al-Qur’an maupun tafsirnya tanpa wudhu tidaklah haram, sehingga tidak menimbulkan dosa. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa setiap Muslim pada dasarnya berada dalam keadaan suci. Dengan demikian, tidak ada larangan tegas yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai perbuatan terlarang. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/11769f84322b8ba6.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="139224" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:13:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Benarkah Hadis Dha&amp;apos;if Boleh Diamalkan?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-hadis-dhaif-boleh-diamalkan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-hadis-dhaif-boleh-diamalkan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Masih sering dijumpai anggapan bahwa hadis dha'if boleh dijadikan dasar untuk beribadah, terutama dalam persoalan keutamaan amal (fadhā'il al-a'māl), meskipun tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Masih sering dijumpai anggapan bahwa hadis <em>dha'if</em> boleh dijadikan dasar untuk beribadah, terutama dalam persoalan keutamaan amal (<em>fadhā'il al-a'māl</em>), meskipun tidak dapat dijadikan <em>hujjah</em> dalam penetapan hukum. </p><p>Pandangan ini perlu diluruskan agar umat Islam memiliki pemahaman yang tepat mengenai kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam. Penjelasan yang komprehensif mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 7–9, yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.</p><p>Dalam disiplin ilmu hadis, riwayat Nabi saw. secara umum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hadis <em>shahih</em>, hadis <em>hasan</em>, dan hadis <em>dha'if</em>. Hadis shahih memenuhi lima syarat pokok, yakni sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil, memiliki daya ingat yang kuat (<em>dhabit</em>), tidak mengandung kejanggalan (<em>syudzudz</em>), serta bebas dari cacat ('<em>illah</em>). </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/06/116a436799c4164.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="2330885" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 13:52:39 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Penyembelihan Dam Haji Dialihkan ke Tanah Air, Ini Fatwa Muhammadiyah</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/penyembelihan-dam-haji-dialihkan-ke-tanah-air-ini-fatwa-muhammadiyah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/penyembelihan-dam-haji-dialihkan-ke-tanah-air-ini-fatwa-muhammadiyah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/04/1169e84d5c508c2.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="195625" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 22 Apr 2026 04:26:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Pengajian Tarjih Kupas Berbagai Persoalan Kurban, Dari Arisan Kurban hingga Distribusi Daging</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/pengajian-tarjih-kupas-berbagai-persoalan-kurban-dari-arisan-kurban-hingga-distribusi-daging</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/pengajian-tarjih-kupas-berbagai-persoalan-kurban-dari-arisan-kurban-hingga-distribusi-daging</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/116a1385c3e7fd1.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="37070" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 24 May 2026 23:14:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Sedekah dan Zakat: Apakah Bisa Saling Menggantikan?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/sedekah-dan-zakat-apakah-bisa-saling-menggantikan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/sedekah-dan-zakat-apakah-bisa-saling-menggantikan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Zakat merupakan salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sedekah atau infak yang telah dikeluarkan seseorang dapat dihitung sebagai pembayaran zakat sebesar 2,5 persen?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Zakat merupakan salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sedekah atau infak yang telah dikeluarkan seseorang dapat dihitung sebagai pembayaran zakat sebesar 2,5 persen? </p><p>Pertanyaan ini relevan karena tidak sedikit umat Islam yang telah mengeluarkan sebagian hartanya untuk membantu orang lain, namun masih ragu apakah pengeluaran tersebut sudah termasuk zakat atau belum.</p><p>Dalam ketentuan fikih, zakat pendapatan atau hasil usaha wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (<em>haul</em>). Kewajiban ini bersifat mengikat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban yang memiliki aturan jelas mengenai jumlah, waktu, dan ketentuannya.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/03/11769afea469791f.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="145560" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 10 Mar 2026 09:52:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Kurban untuk Istri yang Telah Meninggal, Bolehkah? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/kurban-untuk-istri-yang-telah-meninggal-bolehkah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/kurban-untuk-istri-yang-telah-meninggal-bolehkah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang suami membayarkan kurban bagi istrinya yang telah meninggal dunia sering muncul di tengah masyarakat. Persoalan ini penting dijelaskan secara tepat agar umat tidak keliru membedakan antara ibadah yang bersifat wajib karena nazar dan ibadah sunnah yang hanya sebatas niat atau keinginan.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang suami membayarkan kurban bagi istrinya yang telah meninggal dunia sering muncul di tengah masyarakat. Persoalan ini penting dijelaskan secara tepat agar umat tidak keliru membedakan antara ibadah yang bersifat wajib karena nazar dan ibadah sunnah yang hanya sebatas niat atau keinginan. </p><p>Dalam pandangan Islam, status hukum kurban bagi orang yang telah wafat sangat bergantung pada apakah kurban tersebut sebelumnya pernah dinazarkan atau tidak. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 171–175.</p><p>Apabila seorang istri ketika masih hidup pernah bernazar akan berkurban, tetapi meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka nazar tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus diselesaikan. Dalam Islam, nazar dipandang seperti utang yang wajib dibayar. <span>Rasulullah ﷺ</span> menegaskan hal itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas tentang seorang perempuan yang bertanya mengenai ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar haji. Nabi<span> ﷺ </span>menjawab agar nazar itu tetap ditunaikan, seraya mengibaratkannya seperti utang yang harus dibayar. Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban kepada Allah lebih utama untuk dipenuhi.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/1176a0d69ad8c134.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="218354" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 20 May 2026 07:53:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Ketika Harta Dipinjam Orang Lain: Apakah Tetap Wajib Dizakati?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/ketika-harta-dipinjam-orang-lain-apakah-tetap-wajib-dizakati</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/ketika-harta-dipinjam-orang-lain-apakah-tetap-wajib-dizakati</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam untuk menjaga keseimbangan sosial dan membersihkan harta. Namun dalam praktik kehidupan sehari-hari sering muncul pertanyaan mengenai status harta yang tidak berada langsung di tangan pemiliknya, seperti harta yang dipinjamkan kepada orang lain. Apakah harta tersebut tetap wajib dizakati atau tidak? Pertanyaan ini sering muncul karena sebagian orang beranggapan bahwa harta yang sedang berada pada orang lain tidak lagi menjadi bagian dari kekayaan yang harus diperhitungkan dalam zakat. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam untuk menjaga keseimbangan sosial dan membersihkan harta. Namun dalam praktik kehidupan sehari-hari sering muncul pertanyaan mengenai status harta yang tidak berada langsung di tangan pemiliknya, seperti harta yang dipinjamkan kepada orang lain. Apakah harta tersebut tetap wajib dizakati atau tidak? Pertanyaan ini sering muncul karena sebagian orang beranggapan bahwa harta yang sedang berada pada orang lain tidak lagi menjadi bagian dari kekayaan yang harus diperhitungkan dalam zakat.</p><p>Dalam perspektif fikih, harta yang dipinjamkan kepada orang lain pada dasarnya tetap termasuk harta milik pemberi pinjaman. Kepemilikan tidak berpindah hanya karena harta tersebut berada di tangan orang yang berhutang.</p><p>Oleh karena itu, kewajiban zakat tetap berkaitan dengan pemilik harta, bukan dengan pihak yang meminjamnya. Artinya, orang yang memberikan pinjaman tetap memiliki tanggung jawab untuk memperhitungkan harta tersebut sebagai bagian dari kekayaannya dalam perhitungan zakat.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/03/1169ae73b86b867.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="787093" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 09 Mar 2026 07:17:53 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Muhammadiyah Perkuat Kajian dan Pengawalan Kalender Hijriah Global Tunggal</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/muhammadiyah-perkuat-kajian-dan-pengawalan-kalender-hijriah-global-tunggal</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/muhammadiyah-perkuat-kajian-dan-pengawalan-kalender-hijriah-global-tunggal</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/116a0700ce5f0db.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="160689" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 15 May 2026 11:17:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hukum Menggunakan Sisa Zakat untuk Pembangunan Masjid</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hukum-menggunakan-sisa-zakat-untuk-pembangunan-masjid</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hukum-menggunakan-sisa-zakat-untuk-pembangunan-masjid</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan sisa dana zakat untuk menyelesaikan pembangunan masjid kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini wajar, mengingat kebutuhan pembangunan sarana ibadah sering kali mendesak, sementara dana yang tersedia terbatas. Dalam konteks fikih zakat, persoalan ini perlu dijawab dengan mempertimbangkan ketentuan syariat tentang distribusi zakat kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan sisa dana zakat untuk menyelesaikan pembangunan masjid kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini wajar, mengingat kebutuhan pembangunan sarana ibadah sering kali mendesak, sementara dana yang tersedia terbatas. Dalam konteks fikih zakat, persoalan ini perlu dijawab dengan mempertimbangkan ketentuan syariat tentang distribusi zakat kepada delapan golongan (<em>asnaf</em>) yang telah ditetapkan.</p><p>Zakat harta, bukan zakat fitrah, pada prinsipnya wajib disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satu kategori penerima zakat adalah <em>fi sabilillah</em>. Dalam praktiknya, makna <em>sabilillah</em> tidak dipahami secara sempit, melainkan mencakup berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan menegakkan dan memperkuat agama Allah. </p><p>Sebagian dana zakat yang dialokasikan untuk pos sabilillah dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian pembangunan masjid, terutama jika masjid tersebut berfungsi sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pembinaan umat.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/03/11769a6bd465f0ca.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="113369" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 03 Mar 2026 10:25:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Fatwa Pengalihan Dam Haji Dikaji Empat Tahun, Ini Penjelasan Muhammadiyah</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/fatwa-pengalihan-dam-haji-dikaji-empat-tahun-ini-penjelasan-muhammadiyah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/fatwa-pengalihan-dam-haji-dikaji-empat-tahun-ini-penjelasan-muhammadiyah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/116a04fe592f3cf.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="195625" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 13 May 2026 10:43:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Puasa dalam Keadaan Junub: Memahami Dalil secara Ushul Fikih</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/puasa-dalam-keadaan-junub-memahami-dalil-secara-ushul-fikih</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/puasa-dalam-keadaan-junub-memahami-dalil-secara-ushul-fikih</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Persoalan sah atau tidaknya puasa bagi seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun mandi janabat dilakukan setelah terbit fajar.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Persoalan sah atau tidaknya puasa bagi seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun mandi <em>janabat</em> dilakukan setelah terbit fajar. </p><p>Keraguan ini biasanya muncul karena anggapan bahwa Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan keabsahan puasa dalam kondisi tersebut. Padahal, jika ditelusuri secara metodologis, dalilnya dapat dipahami melalui pendekatan ushul fikih yang benar.</p><p>Surah al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa pada malam hari bulan Ramadhan dihalalkan bagi suami istri untuk bercampur hingga terbit fajar. Ayat tersebut memang tidak secara langsung membicarakan status puasa orang yang masih junub ketika fajar tiba. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769a28c58ee8d0.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="256725" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 28 Feb 2026 06:07:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Istitha&amp;apos;ah Haji Diperluas, Muhammadiyah Soroti Aspek Kesehatan hingga Administrasi</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/istithaah-haji-diperluas-muhammadiyah-soroti-aspek-kesehatan-hingga-administrasi</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/istithaah-haji-diperluas-muhammadiyah-soroti-aspek-kesehatan-hingga-administrasi</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/1169f74205535e5.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="358732" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 02 May 2026 12:39:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Jima’ di Siang Ramadan: Antara Pelanggaran dan Keringanan</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/jima-di-siang-ramadan-antara-pelanggaran-dan-keringanan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/jima-di-siang-ramadan-antara-pelanggaran-dan-keringanan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Masalah kedua yang sering ditanyakan adalah hukum melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa. Berbeda dengan kebolehan jima’ di malam hari, hubungan suami istri pada siang hari Ramadhan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika ibadah, melainkan termasuk pembatal puasa yang disertai kewajiban kifarat. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Masalah kedua yang sering ditanyakan adalah hukum melakukan <em>jima</em>’ di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa. Berbeda dengan kebolehan <em>jima</em>’ di malam hari, hubungan suami istri pada siang hari Ramadhan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika ibadah, melainkan termasuk pembatal puasa yang disertai kewajiban kifarat.</p><p>Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim menceritakan seorang sahabat yang datang kepada Nabi saw. mengakui bahwa ia telah mencampuri istrinya di siang hari Ramadhan. Nabi kemudian memberikan pilihan kifarat secara berurutan: memerdekakan budak; jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu lagi, memberi makan enam puluh orang miskin. Urutan ini menunjukkan beratnya pelanggaran tersebut sekaligus memberi ruang penyelesaian sesuai kemampuan.</p><p>Kifarat dalam kasus ini bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk pendidikan spiritual agar pelaku menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja sehingga menuntut tanggung jawab yang nyata. Dalam konteks fikih, selain kewajiban kifarat, puasa hari itu juga wajib diganti karena telah batal.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769a28a106deb2.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="401536" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 28 Feb 2026 06:04:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Sah sebagai Aset tapi Bukan Alat Bayar</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/fatwa-muhammadiyah-soal-kripto-sah-sebgai-aset-tapi-bukan-alat-bayar</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/fatwa-muhammadiyah-soal-kripto-sah-sebgai-aset-tapi-bukan-alat-bayar</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/1169f41212467f0.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="264535" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Thu, 30 Apr 2026 14:41:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Antara Salat Fardhu dan Sunah: Perlukah Bergeser?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/antara-salat-fardhu-dan-sunah-perlukah-bergeser</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/antara-salat-fardhu-dan-sunah-perlukah-bergeser</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Fenomena berpindah tempat setelah melaksanakan salat fardhu untuk kemudian menunaikan salat sunah merupakan praktek yang sering dijumpai di tengah masyarakat. Sebagian orang meyakini bahwa tempat salat fardhu tidak boleh digunakan kembali untuk salat sunah, sehingga mereka segera bergeser atau berpindah posisi.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Fenomena berpindah tempat setelah melaksanakan salat fardhu untuk kemudian menunaikan salat sunah merupakan praktek yang sering dijumpai di tengah masyarakat. Sebagian orang meyakini bahwa tempat salat fardhu tidak boleh digunakan kembali untuk salat sunah, sehingga mereka segera bergeser atau berpindah posisi. </p><p>Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah terdapat tuntunan yang tegas dari Rasulullah ﷺ. mengenai keharusan berpindah tempat tersebut, ataukah hal itu hanya sekadar anjuran yang berkembang dalam praktik keagamaan?</p><p>Dalam menelusuri persoalan ini, terdapat beberapa riwayat yang sering dijadikan rujukan. Riwayat pertama menyebutkan larangan bagi imam untuk melaksanakan shalat sunah di tempat yang sama dengan shalat fardhu. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/05/11769f849b1d1cda.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="534044" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:41:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Berciuman Saat Puasa: Antara Kebolehan dan Kendali Diri</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/berciuman-saat-puasa-antara-kebolehan-dan-kendali-diri</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/berciuman-saat-puasa-antara-kebolehan-dan-kendali-diri</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Persoalan ketiga yang kerap muncul adalah hukum berciuman antara suami dan istri pada siang hari bulan Ramadan. Sebagian orang menganggapnya sebagai tindakan yang membatalkan puasa, sementara yang lain memandangnya sebagai hal yang wajar dalam hubungan suami istri. Untuk menjawabnya, diperlukan rujukan langsung kepada hadis-hadis Nabi saw. yang sahih. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Persoalan ketiga yang kerap muncul adalah hukum berciuman antara suami dan istri pada siang hari bulan Ramadan. Sebagian orang menganggapnya sebagai tindakan yang membatalkan puasa, sementara yang lain memandangnya sebagai hal yang wajar dalam hubungan suami istri. Untuk menjawabnya, diperlukan rujukan langsung kepada hadis-hadis Nabi saw. yang sahih.</p><p>Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi saw. pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa. Demikian pula riwayat Muslim dari 'Aisyah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mencium dan memeluk istrinya ketika beliau sedang berpuasa. Bahkan dalam riwayat an-Nasa’i, 'Aisyah menuturkan bahwa ketika ia menyatakan sedang berpuasa, Nabi menjawab bahwa beliau juga berpuasa, lalu tetap mencium.</p><p>Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa berciuman tidak termasuk pembatal puasa. Namun, para ulama memberikan catatan bahwa kebolehan ini terkait dengan kemampuan seseorang mengendalikan diri. Rasulullah saw. dikenal sebagai pribadi yang paling mampu menahan hawa nafsunya, sehingga tindakan tersebut tidak menyeret kepada hal yang membatalkan puasa.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769a28992cc415.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="339507" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 28 Feb 2026 06:01:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hukum Tawaf Saat Batal Wudu, Begini Penjelasan Fikih dan Keringanannya</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hukum-tawaf-saat-batal-wudu-begini-penjelasan-fikih-dan-keringanannya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hukum-tawaf-saat-batal-wudu-begini-penjelasan-fikih-dan-keringanannya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[  ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/04/1169e7463ab7502.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="238502" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 09:45:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Beras atau Makanan Siap Santap?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/fidyah-ibu-hamil-dan-menyusui-beras-atau-makanan-siap-santap</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/fidyah-ibu-hamil-dan-menyusui-beras-atau-makanan-siap-santap</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang bentuk fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan kerap muncul di tengah masyarakat. Apakah lebih tepat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan yang sudah dimasak?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang bentuk fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan kerap muncul di tengah masyarakat. Apakah lebih tepat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan yang sudah dimasak? </p><p>Isu ini penting dijelaskan secara proporsional agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat sekaligus relevan dengan konteks sosial. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 134–135, yang menguraikan dasar normatif sekaligus pertimbangan praktisnya.</p><p>Landasan utama fidyah terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin (<em>ith‘aamu miskiin</em>). </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/117699af09ea48ea.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="402544" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 22 Feb 2026 12:01:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengapa Muhammadiyah Tidak Menggunakan &amp;apos;Sayyidina&amp;apos; dalam Shalawat?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengapa-muhammadiyah-tidak-menggunakan-sayyidina-dalam-shalawat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengapa-muhammadiyah-tidak-menggunakan-sayyidina-dalam-shalawat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Sering muncul anggapan bahwa Muhammadiyah kurang menghormati Nabi Muhammad ﷺ. karena tidak menggunakan kata “Sayyidina” ketika menyebut nama beliau, khususnya dalam bacaan shalawat saat salat. Bahkan, ada yang menilai bahwa tidak digunakannya istilah tersebut menunjukkan sikap yang kurang adab.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Sering muncul anggapan bahwa Muhammadiyah kurang menghormati Nabi Muhammad ﷺ. karena tidak menggunakan kata “<em>Sayyidina</em>” ketika menyebut nama beliau, khususnya dalam bacaan shalawat saat salat. Bahkan, ada yang menilai bahwa tidak digunakannya istilah tersebut menunjukkan sikap yang kurang adab. </p><p>Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa penggunaan kata “<em>Sayyidina</em>” justru berpotensi mengarah pada pengkultusan. Persoalan ini perlu dipahami secara jernih dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam beragama.</p><p>Perlu ditegaskan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah justru sangat menjunjung tinggi ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ. Penghormatan tersebut diwujudkan dengan upaya memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara langsung berdasarkan tuntunan Rasulullah. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/03/1169bf7944319b4.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="136876" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 22 Mar 2026 05:13:08 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengqadha Puasa: Bolehkah Dicicil?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengqadha-puasa-bolehkah-dicicil</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengqadha-puasa-bolehkah-dicicil</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang tata cara mengqadha puasa Ramadan sering muncul di tengah masyarakat. Di antaranya, apakah hutang puasa harus dibayar secara berturut-turut hingga selesai, atau boleh dicicil, misalnya setiap Senin dan Kamis? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang tata cara mengqadha puasa Ramadan sering muncul di tengah masyarakat. Di antaranya, apakah hutang puasa harus dibayar secara berturut-turut hingga selesai, atau boleh dicicil, misalnya setiap Senin dan Kamis?</p><p>Persoalan ini penting dijelaskan agar umat dapat menjalankan kewajiban dengan benar tanpa memberatkan diri di luar ketentuan syariat.</p><p>Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:</p><p style="text-align: right;">فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11699989c7458b6.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="356281" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 21 Feb 2026 10:32:54 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengapa Zakat Dagang, Tani, dan Gaji Berbeda?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengapa-zakat-dagang-tani-dan-gaji-berbeda</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengapa-zakat-dagang-tani-dan-gaji-berbeda</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Zakat sebagai instrumen keadilan sosial dalam Islam memiliki dasar normatif yang kokoh sekaligus rincian teknis yang beragam. Perbedaan dalam pelaksanaan zakat perdagangan, pertanian, dan penghasilan bukanlah bentuk inkonsistensi hukum, melainkan hasil dari pengamalan nash yang berbeda sesuai karakter objek yang dizakati. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Zakat sebagai instrumen keadilan sosial dalam Islam memiliki dasar normatif yang kokoh sekaligus rincian teknis yang beragam. Perbedaan dalam pelaksanaan zakat perdagangan, pertanian, dan penghasilan bukanlah bentuk inkonsistensi hukum, melainkan hasil dari pengamalan <em>nash</em> yang berbeda sesuai karakter objek yang dizakati.</p><p>Secara umum, landasan pengeluaran zakat, baik untuk hasil tanaman maupun harta perdagangan, bertumpu pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan kaum beriman agar menafkahkan sebagian hasil usaha yang baik.</p><p>Namun, rincian pelaksanaannya merujuk pada dalil lain yang lebih spesifik. Untuk zakat pertanian, dasar operasionalnya adalah QS. Al-An‘am ayat 141: “<em>Wa atuu haqqahu yauma hashaadih</em>” (tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya).</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/03/1169a91a67c41ad.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="407649" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Thu, 05 Mar 2026 05:54:12 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Minum Obat Saat Puasa: Antara Logika dan Tuntunan Syariat</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/minum-obat-saat-puasa-antara-logika-dan-tuntunan-syariat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/minum-obat-saat-puasa-antara-logika-dan-tuntunan-syariat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Puasa pada hakikatnya adalah latihan spiritual untuk mengendalikan nafsu dan menahan diri dari berbagai kesenangan, termasuk makan dan minum. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika seseorang yang sedang berpuasa jatuh sakit dan harus mengonsumsi obat atau pil.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Puasa pada hakikatnya adalah latihan spiritual untuk mengendalikan nafsu dan menahan diri dari berbagai kesenangan, termasuk makan dan minum. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika seseorang yang sedang berpuasa jatuh sakit dan harus mengonsumsi obat atau pil. </p><p>Secara logika, minum obat tidaklah dimaksudkan untuk bersenang-senang, melainkan untuk memulihkan kesehatan. Karena itu, muncul anggapan bahwa tindakan tersebut semestinya tidak membatalkan puasa. Di sinilah pentingnya memahami bahwa ibadah tidak ditentukan oleh logika semata, melainkan oleh ketentuan wahyu.</p><p>Dalam ajaran Islam, pelaksanaan ibadah harus merujuk pada tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Puasa secara syar’i menuntut seseorang untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Minum obat, meskipun bertujuan pengobatan, tetap termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan puasa. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/1176991a209361d0.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="147971" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 01:13:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Zakat Tanaman Non Pangan: Dikeluarkan Hasil Panen atau Nilai Uangnya? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/zakat-tanaman-nonpangan-dikeluarkan-hasil-panen-atau-nilai-uangnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/zakat-tanaman-nonpangan-dikeluarkan-hasil-panen-atau-nilai-uangnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Persoalan zakat tanaman selain padi dan bahan makanan pokok kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat agraris yang kini semakin beragam jenis komoditasnya. Bagaimana hukum zakat untuk tanaman seperti tebu, kelapa, lada, cengkih, kayu, getah, hingga bunga anggrek? Apakah wajib dizakati, dan jika wajib, apakah zakatnya harus berupa hasil tanaman itu sendiri atau boleh dalam bentuk uang dari hasil penjualannya? Pertanyaan ini menunjukkan dinamika fikih zakat yang terus berkembang seiring perubahan pola ekonomi umat. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Persoalan zakat tanaman selain padi dan bahan makanan pokok kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat agraris yang kini semakin beragam jenis komoditasnya. Bagaimana hukum zakat untuk tanaman seperti tebu, kelapa, lada, cengkih, kayu, getah, hingga bunga anggrek? Apakah wajib dizakati, dan jika wajib, apakah zakatnya harus berupa hasil tanaman itu sendiri atau boleh dalam bentuk uang dari hasil penjualannya? Pertanyaan ini menunjukkan dinamika fikih zakat yang terus berkembang seiring perubahan pola ekonomi umat.</p><p>Dalam literatur tarjih Muhammadiyah, pembahasan zakat tanaman telah dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) , khususnya halaman 152–164 cetakan ke-III, serta diperkaya dalam <em>Al-Amwaal fil Islam</em> pada bagian pedoman pelaksanaannya. </p><p>Kedua rujukan tersebut menegaskan kewajiban zakat atas hasil tanaman, meskipun pada HPT jenis tanaman yang disebutkan masih terbatas pada yang dinyatakan dalam nash atau kitab-kitab fikih klasik. Sementara itu, <em>Al-Amwaal fil Islam</em> memperluas cakupan hingga komoditas bernilai ekonomi seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkih, buah-buahan, dan sayuran.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/03/11769a6be3359a36.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="205379" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 03 Mar 2026 10:29:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengganti Puasa Ramadan dan Puasa Syawal: Bolehkah Digabung?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengganti-puasa-ramadan-dan-puasa-syawal-bolehkah-digabung</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengganti-puasa-ramadan-dan-puasa-syawal-bolehkah-digabung</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Setiap memasuki bulan Syawal, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di tengah masyarakat, khususnya di kalangan perempuan muslim. Bolehkah puasa sunah enam hari di bulan Syawal digabung dengan puasa wajib untuk mengganti (qadha) Ramadan?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Setiap memasuki bulan Syawal, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di tengah masyarakat, khususnya di kalangan perempuan muslim. Bolehkah puasa sunah enam hari di bulan Syawal digabung dengan puasa wajib untuk mengganti (<em>qadha</em>) Ramadan? </p><p>Pertanyaan ini berangkat dari realitas bahwa pada umumnya perempuan tidak dapat menunaikan puasa Ramadan secara penuh selama sebulan karena uzur syari seperti haid atau nifas, sehingga memiliki kewajiban mengganti di hari lain. Sementara itu, pada bulan Syawal terdapat anjuran melaksanakan puasa enam hari yang memiliki keutamaan besar.</p><p>Secara prinsip, puasa termasuk kategori ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tata cara pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat secara ketat. Dalam ranah ibadah mahdhah, kaidah dasarnya adalah <em>al-ashlu fil ‘ibadat at-tauqif</em>, bahwa segala bentuk pelaksanaan ibadah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan Hadis. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/1176991a0cdbbbe8.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="459255" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 01:10:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Imsak dan Batas Awal Puasa: Meluruskan Pemahaman di Tengah Tradisi</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/imsak-dan-batas-awal-puasa-meluruskan-pemahaman-di-tengah-tradisi</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/imsak-dan-batas-awal-puasa-meluruskan-pemahaman-di-tengah-tradisi</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Fenomena seruan “imsak” melalui pengeras suara di berbagai masjid menjelang waktu Subuh telah menjadi tradisi yang lazim di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Seruan ini umumnya dimaksudkan sebagai tanda agar umat Islam segera menghentikan makan dan minum karena waktu puasa dianggap telah dimulai.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Fenomena seruan “imsak” melalui pengeras suara di berbagai masjid menjelang waktu Subuh telah menjadi tradisi yang lazim di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Seruan ini umumnya dimaksudkan sebagai tanda agar umat Islam segera menghentikan makan dan minum karena waktu puasa dianggap telah dimulai. </p><p>Namun, pemahaman yang kurang tepat terhadap istilah dan batas waktu imsak berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik ibadah puasa. Oleh karena itu, penjelasan yang jernih dan berbasis dalil menjadi penting agar umat tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang berulang.</p><p>Al-Quran secara tegas menjelaskan batas akhir makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa dalam Surah al-Baqarah ayat 187: “<em>Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar</em>.” </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769a288cee9ff9.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="61680" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 28 Feb 2026 06:00:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Ahli Waris dan Penyelesaian Utang Puasa: Antara Puasa Pengganti dan Fidyah</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/ahli-waris-dan-penyelesaian-utang-puasa-antara-puasa-pengganti-dan-fidyah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/ahli-waris-dan-penyelesaian-utang-puasa-antara-puasa-pengganti-dan-fidyah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang boleh tidaknya utang puasa seseorang yang telah meninggal dunia diganti oleh ahli warisnya masih sering mengemuka di tengah masyarakat. Isu ini penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab ibadah yang belum tertunaikan dan rasa bakti keluarga kepada orang tua yang telah wafat. Islam, sebagai agama yang menjunjung kemudahan dan keadilan, memberikan penjelasan yang proporsional dalam persoalan ini. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang boleh tidaknya utang puasa seseorang yang telah meninggal dunia diganti oleh ahli warisnya masih sering mengemuka di tengah masyarakat. Isu ini penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab ibadah yang belum tertunaikan dan rasa bakti keluarga kepada orang tua yang telah wafat. Islam, sebagai agama yang menjunjung kemudahan dan keadilan, memberikan penjelasan yang proporsional dalam persoalan ini.</p><p>Secara normatif, terdapat dasar hadis yang kuat mengenai kebolehan ahli waris  menggantikan puasa orang yang meninggal dunia. Hadis riwayat jamaah dari Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah saw.  bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” </p><p>Penguatan juga datang dari hadis Ibnu Abbas tentang seorang perempuan yang menanyakan puasa nazar ibunya yang wafat, lalu Nabi saw. menganalogikannya dengan utang harta yang wajib dibayar. Analogi ini menegaskan bahwa hutang puasa memiliki dimensi tanggung jawab yang dapat dipenuhi oleh pihak lain.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769919f6b4af8d.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="200647" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 01:03:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Siapa yang Wajib dan Bagaimana Jika Tidak Mampu?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/kafarat-hubungan-suami-istri-di-siang-ramadan-siapa-yang-wajib-dan-bagaimana-jika-tidak-mampu</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/kafarat-hubungan-suami-istri-di-siang-ramadan-siapa-yang-wajib-dan-bagaimana-jika-tidak-mampu</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Persoalan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadan bukan sekadar pelanggaran etika ibadah, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum berupa kewajiban kafarat. Pertanyaan yang kerap muncul ialah: apakah kafarat itu dibebankan kepada suami dan istri sekaligus, atau hanya kepada suami?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Persoalan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadan bukan sekadar pelanggaran etika ibadah, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum berupa kewajiban kafarat. Pertanyaan yang kerap muncul ialah: apakah kafarat itu dibebankan kepada suami dan istri sekaligus, atau hanya kepada suami? </p><p>Lalu, bagaimana jika pelaku benar-benar tidak mampu melaksanakan bentuk kafarat yang ditetapkan syariat? Penjelasan mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 135–137, yang menguraikan dalil serta ragam pendapat ulama secara sistematis.</p><p>Dasar utama persoalan ini adalah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah saw. seraya mengaku telah mencampuri istrinya pada siang hari Ramadan. Nabi kemudian menanyakan secara bertahap kemampuannya untuk memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/116999888dae5df.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="360990" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 21 Feb 2026 10:27:46 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Junub Saat Subuh Tidak Menggugurkan Puasa</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/junub-saat-subuh-tidak-menggugurkan-puasa</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/junub-saat-subuh-tidak-menggugurkan-puasa</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Di tengah masyarakat masih dijumpai anggapan bahwa puasa menjadi tidak sah apabila seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Padahal, jika dicermati secara cermat, anggapan ini tidak memiliki landasan kuat dalam praktik Rasulullah saw. Keraguan semacam ini justru berpotensi memberatkan umat dalam menjalankan ibadah puasa. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Di tengah masyarakat masih dijumpai anggapan bahwa puasa menjadi tidak sah apabila seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Padahal, jika dicermati secara cermat, anggapan ini tidak memiliki landasan kuat dalam praktik Rasulullah saw. Keraguan semacam ini justru berpotensi memberatkan umat dalam menjalankan ibadah puasa.</p><p>Dalam ketentuan syariat, seseorang yang telah berniat puasa wajib pada malam hari tetap sah puasanya meskipun ketika masuk waktu Subuh ia belum mandi janabah. Keadaan junub bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Yang menjadi kewajiban adalah segera bersuci agar dapat melaksanakan shalat Subuh dalam keadaan suci.</p><p>Landasan utama dalam persoalan ini adalah hadis sahih riwayat Aisyah r.a. yang menggambarkan secara langsung praktik Rasulullah saw. Hadis tersebut berbunyi:</p><p style="text-align: right;">قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ (رواه مسلم)</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769919f0b1ef04.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="153792" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 01:01:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Puasa Istri dan Hak Suami: Menimbang Hukum dalam Situasi Khusus</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/puasa-istri-dan-hak-suami-menimbang-hukum-dalam-situasi-khusus</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/puasa-istri-dan-hak-suami-menimbang-hukum-dalam-situasi-khusus</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul persoalan fikih yang menuntut penjelasan cermat. Salah satunya adalah ketika seorang suami kembali dari pelayaran panjang dan mendapati istrinya sedang berpuasa. Pada hari yang sama, suami itu harus kembali berangkat. Timbul pertanyaan: bolehkah keduanya melakukan hubungan suami istri, sementara sang istri sedang berpuasa? Jawaban atas persoalan ini sangat bergantung pada jenis puasa yang sedang dijalankan. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul persoalan fikih yang menuntut penjelasan cermat. Salah satunya adalah ketika seorang suami kembali dari pelayaran panjang dan mendapati istrinya sedang berpuasa. Pada hari yang sama, suami itu harus kembali berangkat. Timbul pertanyaan: bolehkah keduanya melakukan hubungan suami istri, sementara sang istri sedang berpuasa? Jawaban atas persoalan ini sangat bergantung pada jenis puasa yang sedang dijalankan.</p><p>Jika puasa tersebut adalah puasa sunah di luar bulan Ramadan, seperti puasa Senin atau Kamis, maka istri diperbolehkan membatalkan puasanya demi memenuhi hak suami, terlebih jika suami akan segera pergi lagi dalam waktu lama. Dalam fikih ditegaskan bahwa seorang istri tidak dibenarkan menjalankan puasa sunah ketika suami berada di rumah tanpa izinnya. </p><p>Larangan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “<em>Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunah) sementara suaminya berada di rumah</em>.” Riwayat Abu Dawud menegaskan bahwa yang dimaksud adalah selain puasa Ramadan. Dengan demikian, jika puasa sunah itu telah dilakukan, ia boleh membatalkannya.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/1176991a180a50da.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="479688" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 01:12:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Niat Puasa Sesudah Waktu Imsak, Bolehkah? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/niat-puasa-sesudah-waktu-imsak-bolehkah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/niat-puasa-sesudah-waktu-imsak-bolehkah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan seputar niat puasa dan kaitannya dengan waktu imsak. Salah satu yang kerap dipersoalkan adalah apakah niat puasa masih sah jika dilakukan setelah tanda imsak berbunyi. Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan ibadah puasa yang menjadi rukun utama dalam pelaksanaannya, terutama di bulan Ramadan. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan seputar niat puasa dan kaitannya dengan waktu imsak. Salah satu yang kerap dipersoalkan adalah apakah niat puasa masih sah jika dilakukan setelah tanda imsak berbunyi. Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan ibadah puasa yang menjadi rukun utama dalam pelaksanaannya, terutama di bulan Ramadan.</p><p>Secara prinsip, puasa dalam Islam adalah imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Fajar yang dimaksud adalah fajar <em>shadiq</em>, yaitu waktu yang secara syari menandai masuknya Subuh. Tanda masuknya waktu ini biasanya ditandai dengan azan Subuh atau azan kedua. Sejak saat itulah kewajiban puasa dimulai secara penuh.</p><p>Adapun waktu imsak yang dikenal di masyarakat pada hakikatnya bukanlah batas dimulainya puasa. Imsak adalah waktu persiapan yang umumnya ditetapkan sekitar sepuluh menit sebelum Subuh. Tujuannya bersifat preventif, yakni agar seseorang benar-benar siap memasuki waktu puasa, tidak ada sisa makanan di mulut, dan tidak berada dalam kondisi ragu ketika fajar telah terbit. Dengan demikian, imsak lebih merupakan pengingat kehati-hatian, bukan ketentuan syar’i yang menentukan sah atau tidaknya puasa.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769919e9ae3299.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="399543" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 00:59:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Puasa Senin&amp;Kamis dan Puasa Ayyamul Bidh: Bolehkah Digabung Niatnya?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/puasa-senin-kamis-dan-puasa-ayyamul-bidh-bolehkah-digabung-niatnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/puasa-senin-kamis-dan-puasa-ayyamul-bidh-bolehkah-digabung-niatnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Puasa sunnah Senin dan Kamis merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam tradisi ibadah Islam. Di sisi lain, Nabi Muhammad saw. juga menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan Qamariyah, yang dalam praktiknya sering dikaitkan dengan hari-hari tertentu.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Puasa sunnah Senin dan Kamis merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam tradisi ibadah Islam. Di sisi lain, Nabi Muhammad saw. juga menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan Qamariyah, yang dalam praktiknya sering dikaitkan dengan hari-hari tertentu. </p><p>Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah puasa Senin dan Kamis itu satu rangkaian tertentu, dan jika bertepatan dengan tanggal 14 bulan Qamariyah, yang juga termasuk hari yang dianjurkan berpuasa, bolehkah diniatkan untuk dua puasa sunnah sekaligus?</p><p>Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw. berpuasa tiga hari setiap bulan. Salah satunya berbunyi:</p><p style="text-align: right;">كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ الْإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَالاثْنَيْنِ مِنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (رواه أبو داود عن حفصة).</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/1176991a03879157.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="219479" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 15 Feb 2026 01:08:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengucapkan Selamat Natal: Di Mana Batas Toleransi dalam Islam?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengucapkan-selamat-natal-di-mana-batas-toleransi-dalam-islam</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengucapkan-selamat-natal-di-mana-batas-toleransi-dalam-islam</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perdebatan seputar boleh atau tidaknya mengucapkan “Selamat Hari Natal” bagi umat Islam kerap muncul setiap akhir tahun. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perdebatan seputar boleh atau tidaknya mengucapkan “Selamat Hari Natal” bagi umat Islam kerap muncul setiap akhir tahun.</p><p>Kebingungan masyarakat semakin bertambah ketika terdapat perbedaan sikap antara sebagian muballigh yang mengharamkan ucapan tersebut dan praktik di sejumlah lembaga keislaman. </p><p>Situasi ini menuntut penjelasan yang jernih agar umat tidak terjebak pada sikap emosional, sekaligus tetap berpijak pada prinsip keagamaan yang kokoh.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/117698062932e969.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="232393" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 02 Feb 2026 08:11:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Undian Berhadiah Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/undian-berhadiah-bolehkah-ini-penjelasan-hukumnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/undian-berhadiah-bolehkah-ini-penjelasan-hukumnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Fenomena undian berhadiah yang diselenggarakan oleh toko, perusahaan tertentu telah menjadi bagian dari praktik pemasaran yang lazim di tengah masyarakat. Mulai dari kupon undian setiap kali berbelanja hingga sistem pengumpulan poin, semua itu kerap memunculkan pertanyaan: apakah mengikuti undian semacam ini dibenarkan dalam pandangan agama, atau justru termasuk praktek yang dilarang? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Fenomena undian berhadiah yang diselenggarakan oleh toko, perusahaan tertentu telah menjadi bagian dari praktik pemasaran yang lazim di tengah masyarakat. Mulai dari kupon undian setiap kali berbelanja hingga sistem pengumpulan poin, semua itu kerap memunculkan pertanyaan: apakah mengikuti undian semacam ini dibenarkan dalam pandangan agama, atau justru termasuk praktek yang dilarang?</p><p>Dalam perspektif keagamaan, tidak semua undian otomatis dikategorikan sebagai perjudian. Undian yang diberikan oleh pemilik toko kepada pembeli, misalnya, pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi atau promosi. Hadiah disediakan dalam jumlah terbatas, sementara pembeli yang berhak mengikuti undian jumlahnya jauh lebih banyak. Dalam konteks ini, pembeli tidak mengeluarkan biaya tambahan khusus untuk mengikuti undian, selain transaksi jual beli yang memang dibutuhkan.</p><p>Hal yang sama berlaku pada sistem pengumpulan poin dari jumlah transaksi yang dilakukan. Pemenang ditentukan berdasarkan jumlah poin yang dapat ditukar dengan barang tertentu yang disediakan tokok. Mekanisme ini tidak mengandung unsur pertaruhan, sebab peserta tidak mempertaruhkan harta dengan risiko rugi demi memperoleh keuntungan semata.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/1176980620297af2.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="432417" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 02 Feb 2026 08:10:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Pemberangkatan Jenazah: Tradisi atau Etika Syariat? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/pemberangkatan-jenazah-tradisi-atau-etika-syariat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/pemberangkatan-jenazah-tradisi-atau-etika-syariat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman merupakan praktik sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Muslim. Bentuknya beragam, bergantung pada tradisi lokal, latar sosial, dan kebiasaan komunitas setempat. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman merupakan praktik sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Muslim. Bentuknya beragam, bergantung pada tradisi lokal, latar sosial, dan kebiasaan komunitas setempat.</p><p>Namun, ada satu kesamaan yang hampir selalu ditemukan, yakni adanya pidato atau sambutan, baik yang disampaikan atas nama keluarga, perwakilan pelayat, maupun secara resmi oleh institusi tempat almarhum atau keluarganya bernaung.</p><p>Dalam perspektif ajaran Islam, pengurusan jenazah secara normatif hanya mencakup empat kewajiban utama, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/02/11769806189bbfb2.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="33918" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 02 Feb 2026 08:05:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Benarkah Ayat Al&amp;Qur’an Bisa Menyembuhkan Penyakit? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-ayat-al-quran-bisa-menyembuhkan-penyakit</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-ayat-al-quran-bisa-menyembuhkan-penyakit</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Seorang menyampaikan bahwa dirinya mempunyai pengalaman membaca potongan ayat “Qul yā nāru kūnī” sebanyak tiga kali untuk orang yang demam,  lalu sembuh. Muncul keraguan pakah praktik itu dibenakan dalam Islam?   ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Seorang menyampaikan bahwa dirinya mempunyai pengalaman membaca potongan ayat “<em>Qul yā nāru kūnī</em>” sebanyak tiga kali untuk orang yang demam,  lalu sembuh. Muncul keraguan pakah praktik itu dibenakan dalam Islam?  </p><p>Pertanyaan ini wajar, mengingat Al-Qur’an diyakini sebagai  petunjuk dan sumber keberkahan, bahkan dalam sebuah ayat dinyatakan bahwa Al-Quran merupakan obat dan rahmat (QS. Al-Isra:18). </p><p>Namun, keyakinan personal perlu diletakkan dalam bingkai pemahaman keagamaan yang utuh agar tidak terjebak pada generalisasi yang lemah secara dalil dan metodologi.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/11769731586d8a52.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="148261" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 23 Jan 2026 06:27:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Harta Warisan: Apakah Dikenai Zakat?  </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/harta-warisan-apakah-dikenai-zakat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/harta-warisan-apakah-dikenai-zakat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Persoalan zakat atas harta warisan kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tidak sedikit ahli waris yang mempertanyakan apakah harta warisan yang telah dikeluarkan zakatnya saat pembagian masih mewajibkan zakat kembali ketika diterima.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Persoalan zakat atas harta warisan kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tidak sedikit ahli waris yang mempertanyakan apakah harta warisan yang telah dikeluarkan zakatnya saat pembagian masih mewajibkan zakat kembali ketika diterima. </p><p>Keraguan ini juga sering dikaitkan dengan anggapan bahwa harta warisan termasuk kategori harta yang diperoleh dengan mudah, sehingga dipersamakan dengan penghasilan atau harta profesi.</p><p>Untuk menjernihkan persoalan tersebut, perlu ditegaskan lebih dahulu bahwa harta warisan tidak termasuk harta profesi. Harta profesi adalah harta yang diperoleh melalui usaha, kerja, atau aktivitas produktif (<em>kasab</em>), sedangkan warisan merupakan harta yang diterima tanpa proses usaha langsung dari penerimanya. Oleh karena itu, menyamakan harta warisan dengan harta profesi dari sisi kewajiban zakat merupakan kekeliruan dalam klasifikasi hukum zakat.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/116957c42101394.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="3824739" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 02 Jan 2026 20:12:20 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Menikahi Mantan Pelaku Zina: Antara Teks Ayat dan Spirit Taubat</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/menikahi-mantan-pelaku-zina-antara-teks-ayat-dan-spirit-taubat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/menikahi-mantan-pelaku-zina-antara-teks-ayat-dan-spirit-taubat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perbincangan mengenai sah tidaknya pernikahan antara perawan atau jejaka dengan seseorang yang pernah melakukan zina kerap memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Apalagi jika fakta tersebut diketahui melalui pengakuan pribadi sebelum akad nikah dilangsungkan.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perbincangan mengenai sah tidaknya pernikahan antara perawan atau jejaka dengan seseorang yang pernah melakukan zina kerap memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Apalagi jika fakta tersebut diketahui melalui pengakuan pribadi sebelum akad nikah dilangsungkan. </p><p>Persoalan ini sering dikaitkan dengan Surah An-Nur ayat 2 dan 3 yang berbicara tentang sanksi zina serta relasi pernikahan antara pezina. Karena itu, diperlukan pemahaman yang cermat dan proporsional agar hukum Islam tidak dipahami secara tekstual semata, tetapi juga selaras dengan tujuan syariat.</p><p>Sebagian kalangan memahami Surah An-Nur ayat 3 secara literal dan berkesimpulan bahwa seorang mukmin tidak boleh menikahi orang yang pernah berzina. Ayat tersebut menyatakan bahwa laki-laki pezina tidak menikahi kecuali perempuan pezina atau musyrik, dan sebaliknya. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/116970b34409ef5.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="184268" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 21 Jan 2026 11:07:01 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hukum Shalat Jenazah bagi Bayi Prematur yang Wafat dalam Kandungan</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hukum-shalat-jenazah-bagi-bayi-prematur-yang-wafat-dalam-kandungan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hukum-shalat-jenazah-bagi-bayi-prematur-yang-wafat-dalam-kandungan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Kasus wafatnya bayi sebelum waktunya lahir, terutama karena tindakan medis demi menyelamatkan ibu, kerap menimbulkan pertanyaan keagamaan, apakah bayi tersebut wajib dishalatkan? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Kasus wafatnya bayi sebelum waktunya lahir, terutama karena tindakan medis demi menyelamatkan ibu, kerap menimbulkan pertanyaan keagamaan, apakah bayi tersebut wajib dishalatkan?</p><p>Pertanyaan ini wajar muncul karena menyangkut dua nilai penting sekaligus, yakni penghormatan terhadap jenazah dan kejelasan hukum syariat. Islam, dalam hal ini, memberikan kriteria yang cukup tegas agar umat tidak terjebak pada keraguan dalam beramal.</p><p>Berdasarkan zahir hadis Nabi Muhammad saw., shalat jenazah bagi bayi yang lahir sebelum waktunya tidak otomatis diwajibkan. Kewajiban shalat jenazah baru berlaku apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, meskipun hanya sesaat. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/116957c266697ad.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="2757957" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 02 Jan 2026 20:05:09 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Walimah Pernikahan: Antara Syiar, Kesederhanaan, dan Kepedulian Sosial</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/walimah-pernikahan-antara-syiar-kesederhanaan-dan-kepedulian-sosial</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/walimah-pernikahan-antara-syiar-kesederhanaan-dan-kepedulian-sosial</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Walimatul ‘ursy merupakan bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan bagi mereka yang melangsungkan pernikahan. Anjuran ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw. kepada Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah: “Aulīm walau bisyāh” (adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing).  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><em>Walimatul ‘ursy</em> merupakan bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan bagi mereka yang melangsungkan pernikahan. Anjuran ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw. kepada Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah: “<em>Aulīm walau bisyāh</em>” (adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing). </p><p>Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini menegaskan bahwa walimah adalah bentuk syiar pernikahan sekaligus ungkapan rasa syukur. Namun demikian, anjuran tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas, melainkan terikat oleh prinsip-prinsip kesederhanaan dan kemaslahatan.</p><p>Berbagai riwayat menunjukkan bahwa walimah tidak harus diselenggarakan secara mewah. Nabi Muhammad saw. sendiri pernah mengadakan walimah hanya dengan dua mud gandum, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/117696dc88750429.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="32050" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 19 Jan 2026 12:53:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Makmum Masbuk dalam Shalat Jenazah: Perlukah Melengkapi Takbir?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/makmum-masbuk-dalam-shalat-jenazah-perlukah-melengkapi-takbir</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/makmum-masbuk-dalam-shalat-jenazah-perlukah-melengkapi-takbir</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Seseorang shalat jenazah dan datang terlambat. Ia mendapati imam telah melaksanakan satu atau dua kali takbir. Hal ini memicu pertanyaan, apakah makmum masbuk tersebut wajib menggenapkan takbir yang tertinggal hingga genap empat kali, ataukah cukup mengikuti takbir yang dijumpainya bersama imam?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Seseorang shalat jenazah dan datang terlambat. Ia mendapati imam telah melaksanakan satu atau dua kali takbir. Hal ini memicu pertanyaan, apakah makmum masbuk tersebut wajib menggenapkan takbir yang tertinggal hingga genap empat kali, ataukah cukup mengikuti takbir yang dijumpainya bersama imam? </p><p>Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi fikih yang cukup penting karena menyangkut keabsahan dan kesempurnaan ibadah shalat jenazah.</p><p>Secara fikih, persoalan ini memang menjadi wilayah khilafiyah di kalangan para fuqaha. Sebagian ulama mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadis yang masyhur secara makna, “<em>Apa yang kamu dapati bersama imam, maka kerjakanlah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah</em>.” </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11694f352126956.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="40442" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 27 Dec 2025 08:24:13 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hubungan Susuan: Kapan Menjadi Sebab Haram Nikah?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hubungan-susuan-kapan-menjadi-sebab-haram-nikah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hubungan-susuan-kapan-menjadi-sebab-haram-nikah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Hubungan susuan (radha'ah) merupakan salah satu sebab terjadinya keharaman nikah dalam Islam. Namun, persoalan ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait batasan susuan yang dapat menimbulkan status mahram.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Hubungan susuan (<em>radha'ah</em>) merupakan salah satu sebab terjadinya keharaman nikah dalam Islam. Namun, persoalan ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait batasan susuan yang dapat menimbulkan status mahram. </p><p>Apakah seorang bayi yang hanya sekali menyusu kepada seorang ibu yang bukan ibu kandungnya sudah menyebabkan keharaman nikah di masa depan? Pertanyaan semacam ini penting dijawab secara proporsional agar umat tidak terjebak pada sikap berlebihan atau sebaliknya, meremehkan ketentuan syariat.</p><p>Secara prinsip, haram nikah karena susuan berarti larangan melakukan perkawinan akibat adanya hubungan menyusu antara seorang bayi dan seorang perempuan yang menyusuinya. Para fuqaha menjelaskan bahwa yang dimaksud hubungan susuan adalah sampainya air susu ibu ke dalam perut bayi yang usianya belum mencapai dua tahun.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/117696db83271371.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="33407" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 16 Jan 2026 20:03:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bersalaman Setelah Shalat Jamaah: Amalan Sosial atau Ritual Ibadah?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bersalaman-setelah-shalat-jamaah-amalan-sosial-atau-ritual-ibadah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bersalaman-setelah-shalat-jamaah-amalan-sosial-atau-ritual-ibadah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Berjabat tangan atau bersalam-salaman merupakan tradisi yang akrab di tengah masyarakat Muslim, termasuk setelah shalat berjamaah. Praktik ini kerap dipahami sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam yang menekankan ukhuwah dan kebersihan hati.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Berjabat tangan atau bersalam-salaman merupakan tradisi yang akrab di tengah masyarakat Muslim, termasuk setelah shalat berjamaah. Praktik ini kerap dipahami sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam yang menekankan ukhuwah dan kebersihan hati. </p><p>Namun, pertanyaan yang perlu diajukan secara jernih adalah apakah kebiasaan bersalaman secara khusus setelah shalat berjamaah benar-benar memiliki landasan langsung dari praktik Nabi Muhammad saw., ataukah ia merupakan ekspresi sosial keagamaan yang berkembang kemudian.</p><p>Secara umum, berjabat tangan memang dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad saw. mendorong umatnya untuk bersalaman karena dapat menghilangkan rasa dendam dan dengki di dalam hati. Anjuran ini tercermin dalam riwayat yang menyatakan bahwa berjabat tangan menjadi sarana membersihkan relasi batin antarsesama Muslim. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11694e9b5b57896.png?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="2109767" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 26 Dec 2025 21:28:18 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Benarkah Shalat Tidak Sah Karena Isbal?  </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-shalat-tidak-sah-karena-isbal</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-shalat-tidak-sah-karena-isbal</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perdebatan mengenai sah atau tidaknya shalat dengan pakaian yang menutup mata kaki masih kerap muncul di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendasarkan pandangannya pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang melakukan isbal. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perdebatan mengenai sah atau tidaknya shalat dengan pakaian yang menutup mata kaki masih kerap muncul di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendasarkan pandangannya pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang melakukan isbal.</p><p>Namun, jika ditelaah secara lebih cermat, persoalan ini tidak sesederhana larangan menutup mata kaki semata. Diperlukan pembacaan dalil yang utuh, sistematis, dan proporsional agar kesimpulan hukum tidak terjebak pada pemahaman tekstual yang parsial.</p><p>Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah sering dijadikan pijakan utama dalam isu ini. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad saw. memerintahkan seseorang yang shalat dengan kain menjulur ke bawah untuk mengulangi wudhunya, disertai penegasan bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang musbil. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2026/01/116957c32c99780.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="29504" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 02 Jan 2026 20:08:23 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Benarkah Iqamah Dibaca Sekali? Ini Penjelasan Berdasarkan Sunnah</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-iqamah-dibaca-sekali-ini-penjelasan-berdasarkan-sunnah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-iqamah-dibaca-sekali-ini-penjelasan-berdasarkan-sunnah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perbedaan praktik bacaan iqamah di tengah masyarakat sering memunculkan pertanyaan: apakah seluruh bacaan iqamah dilafalkan satu kali atau ada bagian tertentu yang dibaca dua kali, khususnya pada lafaz “Qad qāmatiṣ-ṣalāh”?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perbedaan praktik bacaan iqamah di tengah masyarakat sering memunculkan pertanyaan: apakah seluruh bacaan iqamah dilafalkan satu kali atau ada bagian tertentu yang dibaca dua kali, khususnya pada lafaz “<em>Qad qāmatiṣ-ṣalāh</em>”? </p><p>Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh aspek penting dalam ibadah, yakni kesesuaian praktik dengan tuntunan Nabi Muhammad saw. Karena itu, pembahasan iqamah tidak dapat dilepaskan dari landasan hadis dan pemahaman para ulama.</p><p>Dalam khazanah hadis, terdapat riwayat sahih dari Anas bin Malik ra. yang menegaskan bahwa Bilal ra. diperintahkan oleh Nabi saw. untuk membaca adzan dengan lafaz yang genap (dua kali-dua kali), sedangkan iqamah dibaca ganjil, kecuali pada bacaan “<em>Qad qāmatiṣ-ṣalāh</em>”. Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis dan menjadi rujukan utama dalam menjelaskan struktur bacaan iqamah. Artinya, secara prinsip iqamah dibaca satu kali, tetapi ada pengecualian khusus yang memiliki dasar tekstual yang kuat.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11694253065e741.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="346306" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 17 Dec 2025 13:52:07 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Takbiran Berjamaah: Pakai Komando atau Sendiri&amp;Sendiri? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/takbiran-berjamaah-pakai-komando-atau-sendiri-sendiri</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/takbiran-berjamaah-pakai-komando-atau-sendiri-sendiri</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Tradisi takbiran merupakan salah satu syiar Islam yang sangat kuat terasa menjelang Idulfitri dan Iduladha. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan, apakah takbiran harus dilakukan dengan komando atau cukup dibaca secara terus-menerus oleh masing-masing orang? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Tradisi takbiran merupakan salah satu syiar Islam yang sangat kuat terasa menjelang Idulfitri dan Iduladha. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan, apakah takbiran harus dilakukan dengan komando atau cukup dibaca secara terus-menerus oleh masing-masing orang?</p><p>Pertanyaan ini penting dijawab secara jernih agar pelaksanaan ibadah tetap berpijak pada tuntunan syariat sekaligus menjaga ketertiban dan kekhusyukan dalam ruang sosial umat.</p><p>Jika ditelusuri dari sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an hanya menegaskan perintah bertakbir tanpa merinci teknis pelaksanaannya. Allah berfirman: </p><p style="text-align: right;">ولِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدْ بِكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11694e9d8c97379.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="22797" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 26 Dec 2025 21:37:10 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Satu atau Dua Adzan Jumat: Soal Ibadah atau Sejarah?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/satu-atau-dua-adzan-jumat-soal-ibadah-atau-sejarah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/satu-atau-dua-adzan-jumat-soal-ibadah-atau-sejarah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Praktik adzan dalam pelaksanaan shalat Jumat memiliki dasar historis yang kuat dalam tradisi Islam. Berdasarkan hadis sahih riwayat Al-Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari As-Saib bin Yazid, adzan Jumat pada masa Rasulullah saw dilakukan ketika imam telah duduk di atas mimbar, kemudian diikuti iqamah setelah khutbah selesai. Pola ini juga berlanjut pada masa kepemimpinan Abu Bakar dan Umar bin al-Khathab, tanpa adanya adzan tambahan sebelum imam naik mimbar. Dengan demikian, praktik adzan Jumat pada periode awal Islam berlangsung secara sederhana dan langsung terkait dengan dimulainya khutbah. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Praktik adzan dalam pelaksanaan shalat Jumat memiliki dasar historis yang kuat dalam tradisi Islam. Berdasarkan hadis sahih riwayat Al-Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari As-Saib bin Yazid, adzan Jumat pada masa Rasulullah saw dilakukan ketika imam telah duduk di atas mimbar, kemudian diikuti iqamah setelah khutbah selesai. Pola ini juga berlanjut pada masa kepemimpinan Abu Bakar dan Umar bin al-Khathab, tanpa adanya adzan tambahan sebelum imam naik mimbar. Dengan demikian, praktik adzan Jumat pada periode awal Islam berlangsung secara sederhana dan langsung terkait dengan dimulainya khutbah.</p><p>Perubahan baru terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan ketika jumlah umat Islam semakin bertambah dan wilayah Madinah semakin luas. Demi kepentingan administratif dan sosial, Utsman memerintahkan penambahan adzan sebelum waktu khutbah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa shalat Jumat akan segera dilaksanakan. Dalam konteks ini, istilah “adzan ketiga” yang disebut dalam hadis merujuk pada keseluruhan rangkaian: dua kali adzan dan satu kali iqamah. Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan zaman, bukan sebagai perubahan terhadap prinsip ibadah yang telah dicontohkan Nabi.</p><p>Muhammadiyah, dalam kerangka beribadah, menegaskan komitmennya untuk sedapat mungkin mengikuti praktik Rasulullah saw. Atas dasar itu, Muhammadiyah tidak mengamalkan adzan tambahan yang diberlakukan pada masa Utsman bin Affan, melainkan tetap melaksanakan satu kali adzan ketika imam naik mimbar dan satu kali iqamah setelah khutbah. Sikap ini bukanlah penolakan terhadap ijtihad sahabat, tetapi pilihan metodologis untuk menjaga keteladanan Nabi sebagai rujukan utama dalam ibadah mahdhah.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/116942527bd618a.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="191036" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 17 Dec 2025 13:49:45 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mendahului Imam: Sahkah Shalat Berjamaahnya?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mendahului-imam-sahkah-shalat-berjamaahnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mendahului-imam-sahkah-shalat-berjamaahnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Dalam praktik shalat berjamaah, persoalan makmum yang mendahului imam kerap terjadi. Sehingga ada yang beranggapan bahwa shalat makmum yang mendahului imam menjadi tidak sah, sementara pandangan lain menyebutkan bahwa shalatnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan pahala berjamaah.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Dalam praktik shalat berjamaah, persoalan makmum yang mendahului imam kerap terjadi. Sehingga ada yang beranggapan bahwa shalat makmum yang mendahului imam menjadi tidak sah, sementara pandangan lain menyebutkan bahwa shalatnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan pahala berjamaah. </p><p>Perbedaan pemahaman ini tidak jarang memicu kegelisahan, terlebih ketika sumber rujukan yang digunakan berbeda-beda, baik dari buku keagamaan maupun ceramah para da'i yang bisa diakses melalui media sosial. </p><p>Perbedaan pendapat ulama mengenai masalah ini sesungguhnya telah berlangsung lama dan menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Ketika makmum mendahului takbiratul ihramnya imam, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prinsip mengikuti imam. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11694254974cc9f.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="486533" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 17 Dec 2025 13:58:50 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Ketika Adzan Jumat Dua Kali: Perlukah Shalat Sunah Sesudah Adzan Pertama? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/ketika-adzan-jumat-dua-kali-perlukah-shalat-sunah-sesudah-adzan-pertama</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/ketika-adzan-jumat-dua-kali-perlukah-shalat-sunah-sesudah-adzan-pertama</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Adanya praktik dua kali adzan sebelum shalat Jumat dimulai, kerap memunculkan pertanyaan, terutama terkait pelaksanaan shalat sunat sebelum  jumat atau sebelum khatib berkhutbah.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Adanya praktik dua kali adzan sebelum shalat Jumat dimulai, kerap memunculkan pertanyaan, terutama terkait pelaksanaan shalat sunat sebelum  jumat atau sebelum khatib berkhutbah. </p><p>Sebagian jamaah mungkin terbiasa dengan satu kali adzan setelah khatib naik mimbar, sementara di tempat lain dilaksanakan dua kali adzan.</p><p>Kebingungan kemudian muncul, apakah seseorang perlu ikut melaksanakan shalat sunat setelah adzan pertama atau boleh tetap duduk? Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 84–85.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/116942513aa5cc2.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="630613" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 17 Dec 2025 13:44:29 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Adzan Dua Kali Menjelang Subuh: Adakah Tuntunannya dari Nabi SAW? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/adzan-dua-kali-menjelang-subuh-adakah-tuntunannya-dari-nabi-saw</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/adzan-dua-kali-menjelang-subuh-adakah-tuntunannya-dari-nabi-saw</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Fenomena dikumandangkannya adzan dua kali menjelang waktu Subuh kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian umat Islam mendengar adzan berkumandang sebelum masuk waktu Subuh, kemudian disusul adzan kembali tepat saat fajar telah terbit. Praktik ini sering kali dianggap sebagai kebiasaan baru atau bahkan dipandang tidak memiliki dasar syariat. Padahal, jika ditelusuri secara cermat, tradisi adzan dua kali tersebut memiliki akar yang kuat dalam praktik keagamaan pada masa Rasulullah saw. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Fenomena dikumandangkannya adzan dua kali menjelang waktu Subuh kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian umat Islam mendengar adzan berkumandang sebelum masuk waktu Subuh, kemudian disusul adzan kembali tepat saat fajar telah terbit. Praktik ini sering kali dianggap sebagai kebiasaan baru atau bahkan dipandang tidak memiliki dasar syariat. Padahal, jika ditelusuri secara cermat, tradisi adzan dua kali tersebut memiliki akar yang kuat dalam praktik keagamaan pada masa Rasulullah saw.</p><p>Sejarah mencatat bahwa praktik adzan sebelum waktu Subuh telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw, khususnya pada bulan Ramadan. Dalam sebuah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dijelaskan bahwa Bilal ra mengumandangkan adzan pada waktu malam, sebelum terbit fajar. Tujuan utama adzan ini bukan sebagai penanda masuknya waktu shalat Subuh, melainkan untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur agar bersiap melaksanakan sahur. Dengan demikian, adzan pertama ini berfungsi sebagai pengingat sosial dan spiritual, bukan sebagai penentu waktu shalat.</p><p>Pemahaman tersebut diperkuat oleh hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud ra, sebagaimana dicatat oleh mayoritas ahli hadis. Rasulullah saw menegaskan agar kaum Muslimin tidak menjadikan adzan Bilal sebagai tanda berakhirnya waktu sahur. Adzan Bilal dikumandangkan pada waktu malam dengan maksud memberi peringatan kepada orang yang sedang shalat malam dan membangunkan mereka yang masih terlelap. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan fungsi adzan antara pemberitahuan sosial dan penanda ibadah formal.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/116942503b91248.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="325118" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 17 Dec 2025 13:40:12 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bagaimana Melaksanakan Shalat Sunat Setelah Jumat? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bagaimana-melaksanakan-shalat-sunat-setelah-jumat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bagaimana-melaksanakan-shalat-sunat-setelah-jumat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penjelasan mengenai jumlah rakaat shalat sunat setelah Jumat sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, terdapat rujukan hadis yang menyatakan bahwa shalat sunat setelah Jumat dilakukan sebanyak empat rakaat. Namun, hadis tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara pelaksanaannya, apakah dua rakaat salam kemudian dua rakaat lagi, atau langsung empat rakaat sekaligus. Permasalahan ini kerap memunculkan variasi praktik di lapangan sehingga membutuhkan penjelasan yang lebih sistematis.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Penjelasan mengenai jumlah rakaat shalat sunat setelah Jumat sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, terdapat rujukan hadis yang menyatakan bahwa shalat sunat setelah Jumat dilakukan sebanyak empat rakaat. Namun, hadis tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara pelaksanaannya, apakah dua rakaat salam kemudian dua rakaat lagi, atau langsung empat rakaat sekaligus. Permasalahan ini kerap memunculkan variasi praktik di lapangan sehingga membutuhkan penjelasan yang lebih sistematis. </p><p>Hadis pertama yang menjadi dasar adalah riwayat Al-Jama‘ah (kecuali Al-Bukhari) dari Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "<em>Apabila salah seorang di antara kalian telah mengerjakan shalat Jumat, maka hendaklah ia melaksanakan shalat (sunat) empat rakaat</em>." Hadis ini menunjukkan perintah eksplisit mengenai jumlah rakaat, tetapi tidak memberikan rincian teknis pelaksanaannya. Maka, fokus hadis ini terletak pada jumlah rakaat shalat sunat yang dianjurkan.</p><p>Selain itu, terdapat hadis lain dari Ibnu ‘Umar yang menjelaskan bahwa Nabi saw. setelah shalat Jumat melaksanakan shalat sunat dua rakaat di rumah. Riwayat ini juga dicantumkan dalam HPT dan menjadi dasar pembahasan para ulama. Hadis ini menunjukkan adanya fleksibilitas pelaksanaan: empat rakaat jika dilakukan di masjid, dan dua rakaat jika dilakukan di rumah. Dengan demikian, praktik ini didukung oleh dua riwayat yang sama-sama valid.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11693901ce9352f.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="393880" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:15:34 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Sujud Sahwi, Sebelum atau Sesudah Salam? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/sujud-sahwi-sebelum-atau-sesudah-salam</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/sujud-sahwi-sebelum-atau-sesudah-salam</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perbincangan tentang sujud sahwi kerap mengemuka di tengah umat, khususnya terkait waktu pelaksanaannya: apakah dilakukan sebelum salam atau sesudah salam. Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh cara umat Islam memahami dalil serta menyikapi perbedaan praktik ibadah yang sejak awal telah hidup dalam tradisi Islam. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perbincangan tentang sujud sahwi kerap mengemuka di tengah umat, khususnya terkait waktu pelaksanaannya: apakah dilakukan sebelum salam atau sesudah salam. Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh cara umat Islam memahami dalil serta menyikapi perbedaan praktik ibadah yang sejak awal telah hidup dalam tradisi Islam.</p><p>Berdasarkan hadits-hadits yang dapat diterima persoalan sujud sahwi ini memang beragam, baik sebabnya maupun pelaksanaannya. Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib, Sa‘ad bin Abi Waqqash, dan Abu Hurairah melakukan sujud sahwi sesudah salam. Sebaliknya, Abu Sa‘id al-Khudri dan beberapa <em>fuqaha</em> dari kalangan tabi‘in melakukan sujud sahwi sebelum salam. Fakta ini menunjukkan bahwa keragaman praktik tersebut memiliki legitimasi historis sejak generasi awal Islam.</p><p>Secara normatif, dasar pensyariatan sujud sahwi karena lupa, baik berupa kekurangan maupun kelebihan dalam shalat, tampak jelas dalam sunnah Nabi. Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah menjelaskan peristiwa ketika Rasulullah saw. shalat hanya dua rakaat, kemudian diingatkan oleh sahabat. Setelah menyempurnakan shalatnya, Nabi saw. bersabda dan kemudian:</p><p style="text-align: right;">“ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ … ثُمَّ سَلَّمَ”</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11693906bb7e59d.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="277813" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:40:02 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Shalat Jumat: Apakah Harus 40 Orang?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/shalat-jumat-apakah-harus-40-orang</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/shalat-jumat-apakah-harus-40-orang</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Tradisi keagamaan di masyarakat sering kali dibentuk oleh pemahaman turun-temurun yang belum tentu memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Salah satu contoh adalah kebiasaan sebagian masyarakat desa yang merasa wajib melaksanakan shalat Dzuhur setelah shalat Jumat jika jumlah jamaah Jumat kurang dari empat puluh orang. Praktik semacam ini dikenal dengan istilah "ditempel dengan Dzuhur". Di tempat yang berbeda, ada juga yang menyebut dengan shalat istilah "muaddah" atau shalat tambahan. Dalam pemahaman masyarakat, hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Tradisi keagamaan di masyarakat sering kali dibentuk oleh pemahaman turun-temurun yang belum tentu memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Salah satu contoh adalah kebiasaan sebagian masyarakat desa yang merasa wajib melaksanakan shalat Dzuhur setelah shalat Jumat jika jumlah jamaah Jumat kurang dari empat puluh orang. Praktik semacam ini dikenal dengan istilah "ditempel dengan Dzuhur". Di tempat yang berbeda, ada juga yang menyebut dengan shalat istilah "<em>muaddah</em>" atau shalat tambahan. Dalam pemahaman masyarakat, hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. </p><p>Merujuk pada penjelasan yang terdapat dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 66–67, setelah ditelusuri dan dipelajari, ternyata tidak ada dalil yang secara tegas menetapkan kewajiban melaksanakan shalat Dzuhur setelah shalat Jumat hanya karena jumlah jamaah kurang dari 40. </p><p>Praktik tersebut lebih bersifat <em>ihtiyath</em>, bukan tuntunan yang bersumber dari Al-Qur’an atau hadis. Karena tidak ada dasar yang memerintahkan, maka tidak ada alasan untuk mewajibkan pelaksanaannya. Prinsip ibadah dalam Islam adalah <em>tauqifi</em>, yakni hanya dilakukan sesuai tuntunan, sehingga sesuatu yang tidak memiliki landasan tidak perlu diamalkan.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/1169390015bc1b3.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="297438" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:08:45 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkan Shalat Sunnah Sesudah Shalat Ashar? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkan-shalat-sunnah-sesudah-shalat-ashar</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkan-shalat-sunnah-sesudah-shalat-ashar</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Di tengah masyarakat masih kerap dijumpai anggapan bahwa sebelum dan sesudah shalat Ashar sama sekali tidak boleh dilakukan shalat sunnah. Pandangan ini sering memunculkan kebingungan praktis, terutama ketika seseorang datang ke masjid menjelang atau setelah Ashar, apakah ia tetap dibenarkan melakukan shalat tahiyyatul masjid atau tidak? Bukankah shalat tersebut sangat dianjurkan sebagai penghormatan terhadap rumah Allah? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Di tengah masyarakat masih kerap dijumpai anggapan bahwa sebelum dan sesudah shalat Ashar sama sekali tidak boleh dilakukan shalat sunnah. Pandangan ini sering memunculkan kebingungan praktis, terutama ketika seseorang datang ke masjid menjelang atau setelah Ashar, apakah ia tetap dibenarkan melakukan shalat tahiyyatul masjid atau tidak? Bukankah shalat tersebut sangat dianjurkan sebagai penghormatan terhadap rumah Allah?</p><p>Persoalan ini perlu dijernihkan agar umat tidak terjebak pada pemahaman yang terlalu kaku. Larangan shalat setelah Ashar yang dikenal dalam hadits-hadits Nabi saw. sejatinya tidak dimaksudkan sebagai larangan mutlak terhadap semua bentuk shalat. Yang dilarang adalah shalat sunnah ba‘diyah Ashar, yakni shalat sunnah rawatib yang dikerjakan secara rutin setelah shalat fardhu, sebagaimana ba‘diyah Dzuhur, Maghrib, dan Isya. Dengan demikian, larangan tersebut memiliki konteks dan batasan yang jelas.</p><p>Penjelasan ini dikuatkan oleh riwayat Ummu Salamah r.a. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah melarang shalat dua rakaat setelah Ashar, tetapi pada kesempatan lain beliau sendiri melaksanakannya. Ketika hal itu ditanyakan, Nabi saw.  menjelaskan bahwa dua rakaat tersebut merupakan qadha shalat sunnah Dzuhur yang terlewat karena kesibukan. Riwayat sahih ini, yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim, menunjukkan bahwa larangan shalat setelah Ashar bukanlah larangan yang bersifat <em>hatman</em> (keras dan mutlak).</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11693903c14c7bf.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="2646550" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:24:02 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Memahami Hukum Madzi dan Kewajiban Bersuci dalam Islam</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/memahami-hukum-madzi-dan-kewajiban-bersuci-dalam-islam</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/memahami-hukum-madzi-dan-kewajiban-bersuci-dalam-islam</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang kewajiban mandi ketika seseorang mengeluarkan cairan akibat rangsangan sering muncul di tengah masyarakat. Pemahaman yang keliru dapat menimbulkan kecemasan, terutama di kalangan anak muda yang masih belajar tentang fikih thaharah.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang kewajiban mandi ketika seseorang mengeluarkan cairan akibat rangsangan sering muncul di tengah masyarakat. Pemahaman yang keliru dapat menimbulkan kecemasan, terutama di kalangan anak muda yang masih belajar tentang fikih thaharah. </p><p>Karena itu, penting untuk menjelaskan secara terang dan sistematis bagaimana Islam memandang keluarnya cairan tertentu dalam kondisi tertentu. Penjelasan berikut dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 42.</p><p>Dalam tradisi fikih, cairan berwarna putih bening yang keluar dari kemaluan saat seseorang terangsang, bukan dalam keadaan mimpi basah, dan tidak disertai sensasi memancar atau kenikmatan, disebut madzi. Cairan ini dapat keluar tanpa disadari, bahkan tanpa rangsangan yang kuat, dan tidak menimbulkan rasa nikmat sebagaimana keluarnya mani. Karena sifat dan penyebab keluarnya berbeda, hukum madzi juga tidak disamakan dengan hukum mani.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/11/116923e0f792581.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="103487" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:38:09 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Boleh Al&amp;Fatihah Dibaca dengan Diwashalkan? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/boleh-al-fatihah-dibaca-dengan-diwashalkan</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/boleh-al-fatihah-dibaca-dengan-diwashalkan</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penjelasan mengenai hukum menyambung bacaan Al-Fatihah tanpa berhenti (me-washal-kan) dalam shalat seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah. Sebagian orang mengira bahwa membaca Al-Fatihah secara terus-menerus tanpa jeda dapat membatalkan shalat. Padahal, persoalan ini perlu dilihat dengan lebih cermat berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw. serta pemahaman para ulama. Penjelasan lengkapnya dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 59–61, yang memberikan dasar kuat tentang cara membaca Al-Fatihah dalam shalat. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Penjelasan mengenai hukum menyambung bacaan Al-Fatihah tanpa berhenti (me-<em>washal</em>-kan) dalam shalat seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah. Sebagian orang mengira bahwa membaca Al-Fatihah secara terus-menerus tanpa jeda dapat membatalkan shalat. Padahal, persoalan ini perlu dilihat dengan lebih cermat berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw. serta pemahaman para ulama. Penjelasan lengkapnya dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 59–61, yang memberikan dasar kuat tentang cara membaca Al-Fatihah dalam shalat.</p><p>Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa membaca Al-Fatihah adalah bacaan pokok dalam setiap rakaat shalat. Oleh sebab itu, cara membacanya semestinya mengikuti tuntunan Rasulullah saw. Sejumlah hadis memberikan gambaran jelas tentang bagaimana beliau membaca surah ini, baik dari segi panjang pendeknya bacaan, intonasi, maupun jeda antar ayat.</p><p>Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari melalui Anas bin Malik menjelaskan bahwa Nabi saw. membaca dengan memanjangkan suara pada ayat-ayat tertentu, termasuk basmalah dan sifat-sifat Allah seperti Ar-Rahman dan Ar-Rahim.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/12/11692fd08d544eb.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="125386" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 03 Dec 2025 12:54:33 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengantuk Saat Shalat: Apakah Membatalkan Wudhu dan Shalatnya?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengantuk-saat-shalat-apakah-membatalkan-wudhu-dan-shalatnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengantuk-saat-shalat-apakah-membatalkan-wudhu-dan-shalatnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang apakah mengantuk dapat membatalkan wudhu atau shalat sering muncul di tengah masyarakat. Banyak orang merasa ragu ketika kantuk menyerang saat ibadah: apakah shalatnya masih sah, atau harus mengulang wudhu terlebih dahulu?  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang apakah mengantuk dapat membatalkan wudhu atau shalat sering muncul di tengah masyarakat. Banyak orang merasa ragu ketika kantuk menyerang saat ibadah: apakah shalatnya masih sah, atau harus mengulang wudhu terlebih dahulu? </p><p>Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 42, yang memberikan pemahaman komprehensif berdasarkan dalil-dalil hadis yang kuat. Intinya, rasa mengantuk tidak otomatis membatalkan wudhu maupun shalat, selama belum berubah menjadi tidur yang sesungguhnya.</p><p>Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa yang membatalkan wudhu bukanlah sekadar mengantuk, melainkan tidur dalam arti kehilangan kesadaran penuh. Orang yang hanya terserang kantuk hingga tersentak kaget masih dianggap dalam keadaan sadar, sehingga wudhunya tidak batal dan shalatnya tetap sah. Distingsi antara mengantuk dan tidur ini penting agar umat tidak terbebani oleh keraguan yang tidak berdasar saat beribadah.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/11/116923e00b196d8.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="125386" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:33:43 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkah Wanita Haid Membaca Al&amp;Qur’an?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan mengenai apakah wanita yang sedang haid boleh memegang atau membaca Al-Qur’an sering muncul di tengah masyarakat. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek fikih, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan untuk menjaga hafalan, mengajar, atau melanjutkan proses belajar Al-Qur’an. Dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan ini menjadi ruang diskusi yang cukup luas karena perbedaan penafsiran terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan mengenai apakah wanita yang sedang haid boleh memegang atau membaca Al-Qur’an sering muncul di tengah masyarakat. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek fikih, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan untuk menjaga hafalan, mengajar, atau melanjutkan proses belajar Al-Qur’an. Dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan ini menjadi ruang diskusi yang cukup luas karena perbedaan penafsiran terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis.</p><p>Perbedaan tersebut terutama muncul dalam memahami ayat “<em>lā yamassuhu illā al-muṭahharūn</em>” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79) yang sering dijadikan dasar larangan menyentuh mushaf bagi yang tidak suci. Ada ulama yang memahaminya sebagai larangan bagi orang yang tidak berwudu untuk memegang mushaf. </p><p>Namun sebagian lain menafsirkan bahwa maksud ayat tersebut bukan manusia, melainkan malaikat yang membawa wahyu dari Lauh Mahfuzh. Di sisi lain, ayat 28 dari surah At-Taubah yang menyebut kaum musyrik sebagai najis, serta hadis Hudzaifah yang menegaskan bahwa seorang Muslim tidak najis, menunjukkan bahwa persoalan “kesucian” tidak sesederhana pemahaman fisik semata.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/11/116923df3ceae93.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="16104" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:30:02 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Antara Akidah dan Kemanusiaan: Bolehkah Muslim Melayat Non&amp;Muslim?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/antara-akidah-dan-kemanusiaan-bolehkah-muslim-melayat-non-muslim</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/antara-akidah-dan-kemanusiaan-bolehkah-muslim-melayat-non-muslim</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, hubungan sosial antara pemeluk agama berbeda sering kali menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas interaksi yang dibenarkan dalam Islam. Salah satu di antaranya adalah hukum melayat jenazah non-Muslim. Sebagian orang mungkin merasa ragu apakah tindakan tersebut melanggar prinsip akidah, atau justru merupakan bentuk empati kemanusiaan yang diperbolehkan. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, hubungan sosial antara pemeluk agama berbeda sering kali menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas interaksi yang dibenarkan dalam Islam. Salah satu di antaranya adalah hukum melayat jenazah non-Muslim. Sebagian orang mungkin merasa ragu apakah tindakan tersebut melanggar prinsip akidah, atau justru merupakan bentuk empati kemanusiaan yang diperbolehkan.</p><p>Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang sesungguhnya tidak melarang seorang Muslim untuk melayat jenazah non-Muslim, selama hal itu dilakukan sebatas bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap sesama manusia, bukan dalam konteks ritual keagamaan.</p><p>Larangan yang tegas dalam Islam bukan pada tindakan melayat, tetapi pada menshalatkan dan mendoakan jenazah non-Muslim agar diampuni dosanya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 84 yang melarang Nabi Muhammad saw. untuk menshalatkan dan berdiri di atas kubur orang-orang kafir.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168fd98b8a43ea.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="463646" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 26 Oct 2025 10:45:45 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Benarkah Ada Pertentangan antara Al&amp;Qur’an dan Hadis soal Shalat Jumat?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-ada-pertentangan-antara-al-quran-dan-hadis-soal-shalat-jumat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/benarkah-ada-pertentangan-antara-al-quran-dan-hadis-soal-shalat-jumat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penjelasan mengenai kewajiban shalat Jumat kerap menimbulkan pertanyaan, khususnya ketika membandingkan keumuman ayat Al-Qur’an dengan pengecualian dalam hadis. Dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk melaksanakan shalat Jumat.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Penjelasan mengenai kewajiban shalat Jumat kerap menimbulkan pertanyaan, khususnya ketika membandingkan keumuman ayat Al-Qur’an dengan pengecualian dalam hadis. Dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk melaksanakan shalat Jumat. </p><p>Secara bahasa, istilah alladzina amanu mencakup laki-laki dan perempuan. Namun, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak berlaku bagi beberapa kelompok, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit. Sekilas, perbedaan redaksi ini tampak menimbulkan pertentangan. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 37–38, perbedaan tersebut justru menggambarkan keharmonisan antara Al-Qur’an dan Sunnah.</p><p>Dalam ilmu ushul fikih, ayat yang menggunakan kata berkonotasi umum seperti pada Surat Al-Jumu’ah ayat 9 disebut lafadz ‘aam. Artinya, perintah tersebut mencakup semua individu yang termasuk dalam cakupan istilah tersebut. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/11/116923dd294106f.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="506240" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:21:19 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Melunasi Utang kepada Orang yang Tak Diketahui Alamatnya</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/melunasi-utang-kepada-orang-yang-tak-diketahui-alamatnya1</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/melunasi-utang-kepada-orang-yang-tak-diketahui-alamatnya1</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Utang merupakan tanggung jawab yang tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga ukhrawi. Dalam ajaran Islam, utang akan tetap dituntut hingga akhirat apabila belum dilunasi. Namun, sering kali seseorang dihadapkan pada situasi sulit, seperti ketika orang yang berpiutang telah pindah tanpa diketahui alamat atau keberadaannya. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Utang merupakan tanggung jawab yang tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga ukhrawi. Dalam ajaran Islam, utang akan tetap dituntut hingga akhirat apabila belum dilunasi. Namun, sering kali seseorang dihadapkan pada situasi sulit, seperti ketika orang yang berpiutang telah pindah tanpa diketahui alamat atau keberadaannya.</p><p>Menghadapi kondisi seperti ini, Islam memberikan jalan keluar yang bijaksana agar amanat tersebut tetap terjaga dan nilai tanggung jawabnya tidak hilang. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 208.</p><p>Langkah pertama yang disarankan ialah berusaha mencari alamat orang yang berpiutang dengan sungguh-sungguh. Usaha ini bisa dilakukan melalui berbagai media, misalnya dengan menulis di kolom surat pembaca di surat kabar, majalah, atau media sosial.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168fc31f03f2b0.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="130144" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 25 Oct 2025 09:12:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Memahami Kembali Hukum Menyentuh dan Membaca Al&amp;Qur’an Tanpa Wudhu</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/memahami-kembali-hukum-menyentuh-dan-membaca-al-quran-tanpa-wudhu</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/memahami-kembali-hukum-menyentuh-dan-membaca-al-quran-tanpa-wudhu</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penjelasan mengenai hukum menyentuh dan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu telah lama menjadi diskursus dalam tradisi keagamaan, termasuk di lingkungan Muhammadiyah. Pemahaman umum di kalangan Muhammadiyah menyatakan bahwa seseorang tidak diwajibkan berwudhu untuk menyentuh mushaf atau membaca Al-Qur’an. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Penjelasan mengenai hukum menyentuh dan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu telah lama menjadi diskursus dalam tradisi keagamaan, termasuk di lingkungan Muhammadiyah. Pemahaman umum di kalangan Muhammadiyah menyatakan bahwa seseorang tidak diwajibkan berwudhu untuk menyentuh mushaf atau membaca Al-Qur’an.</p><p>Pandangan ini bukan didasarkan pada penafsiran kata “<em>dzālika al-kitāb</em>” sebagai “itu kitab”, melainkan justru memahami bahwa maksudnya adalah “ini kitab”, sebagaimana diperkuat oleh penggunaan kata hadzā dalam QS. Al-Isrā’ ayat 9. Dengan demikian, mushaf yang kita pegang hari ini adalah representasi tertulis dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan dibakukan melalui khat Utsmani berdasarkan ijma' ulama.</p><p>Dasar lain yang sering diperdebatkan adalah ayat <em>lā yamassuhu illā al-muthahharūn </em>(QS. Al-Wāqi‘ah: 79). Sebagian ulama mengartikan <em>al-muthahharūn</em> sebagai “orang-orang yang suci dari hadats”, sehingga ayat ini dianggap menunjukkan kewajiban wudhu untuk menyentuh Al-Qur’an. Namun, ayat sebelumnya menjelaskan bahwa Al-Qur’an adalah “bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara”, yaitu lauhul mahfūdz. Karena itu, frasa “tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan” dipahami sebagai merujuk kepada para malaikat, bukan manusia. Dengan demikian, ayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar kewajiban berwudhu bagi orang yang hendak menyentuh mushaf.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/11/116923d9999a181.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="217930" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:06:07 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Apakah Boleh Mengenakan Cepol dalam Memakai Hijab?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/apakah-boleh-mengenakan-cepol-dalam-memakai-hijab</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/apakah-boleh-mengenakan-cepol-dalam-memakai-hijab</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Oleh: Fabella* ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><strong>Oleh: Fabella*</strong></p><p><strong>MEDIAMU.COM - </strong>Hijab merupakan sebuah penghalang atau penutup, dimana dalam artiannya bisa mengacu kepada jilbab atau kerudung untuk menutup aurat pada perempuan, sehingga terhalang dari rasa malu dan menjaga diri dari pandangan jahat. Namun, saat menggunakan hijab, akhwat seringkali menggunakan cepolan untuk mengikat rambutnya, dalam beberapa artikel menyebutkan cepol perempuan yang berhijab menjauhkannya dari bau surga. <a>Kenapa?</a><!-- [if !supportAnnotations]--><o:p></o:p></p><p>Cepol adalah ikatan yang digunakan untuk menggulung rambut agar terlihat rapi saat mengenakan hijab, seiring berjalannya trend dari zaman ke zaman pemakaian cepol saat berhijab sering dinilai berlebihan sampai membentuk punuk unta, <a>hal itulah yang menjadikannya sebuah larangan atau hukumnya makruh.</a><!-- [if !supportAnnotations]--><o:p></o:p></p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168fbb10b0c6dc.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="30505" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 25 Oct 2025 00:02:20 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Fatan Asshidqi</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hukum-menikahi-sepupu-dalam-islam</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hukum-menikahi-sepupu-dalam-islam</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  Adapun yang membuat pernikahan antar sepupu ini menjadi perdebatan bagi sebagian masyarakat adalah karena hubungan kerabat dekat, yang secara biologis terdapat banyak risiko kesehatan terhadap calon anak dari pasangan tersebut.Dikutip dari halodoc.com, pernikahan antar sepupu menyebabkan risiko bayi mewarisi penyakit gen dari orang tuanya lebih besar dibanding anak dari pasangan yang bukan sepupu. Tidak hanya itu, anak dari pernikahan antar sepupu juga berisiko mengalami keterbelakangan mental, bayi meninggal saat dalam kandungan, penyakit resesif autosom, serta cacat bawaan lahir. Namun biasanya risiko-risiko ini terjadi apabila antara sepupu yang menikah tersebut masih memiliki hubungan darah yang dekat.Oleh karena itu, menikahi sepupu dihalalkan dalam islam, namun tidak dianjurkan secara biologis jika masih memiliki hubungan darah yang dekat mengingat risiko-risiko yang bisa terjadi.*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p><b> </b></p><p dir="ltr"><span>Adapun yang membuat pernikahan antar sepupu ini menjadi perdebatan bagi sebagian masyarakat adalah karena hubungan kerabat dekat, yang secara biologis terdapat banyak risiko kesehatan terhadap calon anak dari pasangan tersebut.</span><b></b></p><p dir="ltr"><span>Dikutip dari </span><a href="http://halodoc.com"><span>halodoc.com</span></a><span>, pernikahan antar sepupu menyebabkan risiko bayi mewarisi penyakit gen dari orang tuanya lebih besar dibanding anak dari pasangan yang bukan sepupu. Tidak hanya itu, anak dari pernikahan antar sepupu juga berisiko mengalami keterbelakangan mental, bayi meninggal saat dalam kandungan, penyakit resesif autosom, serta cacat bawaan lahir. Namun biasanya risiko-risiko ini terjadi apabila antara sepupu yang menikah tersebut masih memiliki hubungan darah yang dekat.</span></p><p dir="ltr"><span>Oleh karena itu, menikahi sepupu dihalalkan dalam islam, namun tidak dianjurkan secara biologis jika masih memiliki hubungan darah yang dekat mengingat risiko-risiko yang bisa terjadi.</span></p><p dir="ltr"><span></span></p><p dir="ltr"><span><em><strong>*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan</strong></em></span></p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/11/11690e0601a1b2a.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="47236" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 07 Nov 2025 21:45:32 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Redaksi MediaMU</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Menimbang Hukum Operasi Plastik dalam Islam</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/menimbang-hukum-operasi-plastik-dalam-islam</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/menimbang-hukum-operasi-plastik-dalam-islam</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Operasi plastik pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram dalam pandangan Islam. Namun, yang menjadi masalah adalah niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. Operasi yang dilakukan semata-mata untuk mencari kenikmatan duniawi, kebanggaan diri, atau menipu orang lain tergolong perbuatan yang dilarang. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Operasi plastik pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram dalam pandangan Islam. Namun, yang menjadi masalah adalah niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. Operasi yang dilakukan semata-mata untuk mencari kenikmatan duniawi, kebanggaan diri, atau menipu orang lain tergolong perbuatan yang dilarang.</p><p>Sebaliknya, operasi yang dilakukan demi kemaslahatan, seperti memperbaiki cacat fisik atau menunjang fungsi tubuh agar dapat beribadah dengan lebih baik tentu diperbolehkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak kemajuan ilmu kedokteran, selama penggunaannya diarahkan pada kemaslahatan dan bukan kesia-siaan.</p><p>Kemaslahatan merupakan tujuan utama dari setiap penetapan hukum dalam Islam. Hal ini berbeda dengan kenikmatan duniawi yang bersifat sementara dan cenderung melahirkan kesombongan. Allah menilai amal perbuatan manusia bukan hanya dari bentuk lahiriahnya, tetapi dari niat dan keikhlasan hati. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Adz-Dzariyat ayat 56, bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Maka, tindakan yang dimotivasi oleh pengabdian kepada Allah dan manfaat yang nyata bagi kehidupan dapat dibenarkan secara syar’i.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168f1e5b7f34f9.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="191502" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 17 Oct 2025 13:44:22 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Riba: Tambahan yang Mengundang Murka Ilahi</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/riba-tambahan-yang-mengundang-murka-ilahi</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/riba-tambahan-yang-mengundang-murka-ilahi</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Riba secara bahasa berarti ziyadah atau tambahan. Namun dalam istilah syariat, riba diartikan sebagai tambahan atau kelebihan tanpa adanya imbalan jasa atau barang yang diwajibkan bagi salah satu pihak dalam suatu akad. Penjelasan ini ditegaskan dalam Keputusan Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 206–207.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Riba secara bahasa berarti <em>ziyadah</em> atau tambahan. Namun dalam istilah syariat, riba diartikan sebagai tambahan atau kelebihan tanpa adanya imbalan jasa atau barang yang diwajibkan bagi salah satu pihak dalam suatu akad. Penjelasan ini ditegaskan dalam Keputusan Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 206–207. </p><p>Riba terjadi ketika seseorang menentukan keuntungan secara sepihak, sehingga bersifat menghisap dan menimbulkan kesengsaraan, baik bagi individu maupun masyarakat luas. Dengan demikian, praktik riba bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang menjadi dasar ajaran Islam.</p><p>Hukum riba dalam Islam secara tegas adalah haram. Landasan hukumnya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan, “<em>Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba</em>.” Ayat ini menunjukkan perbedaan mendasar antara jual beli yang halal dan riba yang diharamkan. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168fc2fbae1a5f.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="198470" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 25 Oct 2025 09:03:25 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Hukum Membaca &amp;apos;Aamin&amp;apos; Saat Mendengar Doa</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/hukum-membaca-aamin-saat-mendengar-doa</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/hukum-membaca-aamin-saat-mendengar-doa</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Masih sering muncul pertanyaan di tengah-tengah umat Islam yang berkaitan dengan tata cara dan hukum mengucapkan “Aamiin” ketika mendengar orang lain berdoa, baik di dalam maupun di luar shalat. Apakah hukumnya wajib seperti menjawab salam, atau hanya sebatas anjuran? Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan adab dan kesempurnaan ibadah dalam Islam.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Masih sering muncul pertanyaan di tengah-tengah umat Islam yang berkaitan dengan tata cara dan hukum mengucapkan “Aamiin” ketika mendengar orang lain berdoa, baik di dalam maupun di luar shalat. Apakah hukumnya wajib seperti menjawab salam, atau hanya sebatas anjuran? Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan adab dan kesempurnaan ibadah dalam Islam. </p><p>Berdasarkan penjelasan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 163–164, tidak ditemukan dalil yang secara tegas mewajibkan seseorang mengucapkan “Aamiin” setiap kali mendengar doa orang lain, sebagaimana kewajiban menjawab salam.</p><p>Kata “Aamiin” sendiri berasal dari bacaan yang disunnahkan, dengan pengucapan yang benar yaitu memanjangkan huruf hamzah yang berharakat fathah dan mim yang berharakat kasrah, sehingga berbunyi “Aamiin.” Hal ini berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari, yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. apabila selesai membaca surat Al-Fatihah, beliau mengucapkan “Aamiin” dengan suara yang jelas dan panjang. Ini menunjukkan bahwa pengucapan “Aamiin” adalah bagian dari sunnah dalam konteks tertentu, terutama dalam shalat berjamaah setelah pembacaan Al-Fatihah.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e1dd29a4ac5.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="163695" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sun, 05 Oct 2025 09:51:46 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Apakah Nikah Siri Sah Dalam Islam? Begini Pandangan Muhammadiyah</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/apakah-nikah-siri-sah-dalam-islam-begini-pandangan-muhammadiyah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/apakah-nikah-siri-sah-dalam-islam-begini-pandangan-muhammadiyah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p></p><p></p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168fb8afbc192a.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="66840" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 24 Oct 2025 21:20:09 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Fatan Asshidqi</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkah Istighasah dan Tawassul kepada Orang yang Telah Wafat? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-istighasah-dan-tawassul-kepada-orang-yang-telah-wafat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-istighasah-dan-tawassul-kepada-orang-yang-telah-wafat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Penjelasan tentang boleh tidaknya beristighasah kepada orang yang telah wafat, seperti kepada Syekh Abdul Qadir Jailani, seringkali menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian orang berpendapat bahwa karena dalam surat Al-Baqarah ayat 154 disebutkan bahwa orang yang mati syahid itu sebenarnya tidak mati, maka mereka masih hidup dan dapat dimintai pertolongan. Ada pula yang memahami bahwa larangan beristighasah hanya berlaku pada masa awal Islam ketika umat masih lemah. Namun, penjelasan yang lebih tepat perlu ditinjau berdasarkan konteks ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits secara menyeluruh. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Penjelasan tentang boleh tidaknya beristighasah kepada orang yang telah wafat, seperti kepada Syekh Abdul Qadir Jailani, seringkali menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian orang berpendapat bahwa karena dalam surat Al-Baqarah ayat 154 disebutkan bahwa orang yang mati syahid itu sebenarnya tidak mati, maka mereka masih hidup dan dapat dimintai pertolongan. Ada pula yang memahami bahwa larangan beristighasah hanya berlaku pada masa awal Islam ketika umat masih lemah. Namun, penjelasan yang lebih tepat perlu ditinjau berdasarkan konteks ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits secara menyeluruh.</p><p>Ayat Al-Baqarah 154 memang menjelaskan bahwa orang yang gugur di jalan Allah disebut hidup di sisi Tuhan. Namun, kehidupan mereka adalah kehidupan di alam akhirat, bukan kehidupan yang memungkinkan interaksi atau permintaan tolong dari manusia yang masih hidup.</p><p>Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mereka dapat memberikan pertolongan atau menjawab doa manusia. Sedangkan Surat Yunus ayat 106 secara tegas memerintahkan untuk tidak berdoa atau meminta kepada selain Allah. Ayat ini bukan hanya ditujukan kepada kaum musyrikin masa Nabi, tetapi juga berlaku secara umum untuk semua manusia. Meminta kepada selain Allah termasuk dalam perbuatan syirik yang sangat dilarang oleh agama.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168ef3f35d26c9.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="42513" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 15 Oct 2025 13:29:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkah Shalat Berjamaah di Ruang Samping Masjid?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-shalat-berjamaah-di-ruang-samping-masjid1</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-shalat-berjamaah-di-ruang-samping-masjid1</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang mengajarkan kebersamaan, kedisiplinan, dan kekompakan umat. Dalam pelaksanaannya, salah satu syarat sah berjamaah adalah kemampuan makmum untuk mengikuti imam dengan baik, baik dalam gerakan maupun bacaan. Namun, dalam praktik di lapangan, sering muncul pertanyaan terkait keabsahan shalat berjamaah di ruang samping masjid yang terpisah dari ruang utama oleh dinding roster yang berlubang-lubang. Apakah shalat makmum di ruang semacam ini tetap sah dan memenuhi ketentuan berjamaah? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang mengajarkan kebersamaan, kedisiplinan, dan kekompakan umat. Dalam pelaksanaannya, salah satu syarat sah berjamaah adalah kemampuan makmum untuk mengikuti imam dengan baik, baik dalam gerakan maupun bacaan. Namun, dalam praktik di lapangan, sering muncul pertanyaan terkait keabsahan shalat berjamaah di ruang samping masjid yang terpisah dari ruang utama oleh dinding roster yang berlubang-lubang. Apakah shalat makmum di ruang semacam ini tetap sah dan memenuhi ketentuan berjamaah?</p><p>Menurut penjelasan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 92–93, shalat berjamaah tetap sah apabila makmum dapat mengikuti gerakan dan bacaan imam dengan baik, meskipun berada di ruang terpisah, selama ada hubungan visual atau auditif. Dinding roster yang berlubang memungkinkan makmum di ruang samping untuk melihat gerakan imam melalui barisan makmum di dalam dan mendengarkan bacaan imam dengan jelas. Oleh karena itu, makmum di ruang tersebut masih dianggap mengikuti imam secara sah dan shalatnya tetap diterima.</p><p>Dasar dari ketentuan ini bersumber dari sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadis riwayat Bukhari:</p><p style="text-align: right;">...إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَرَ فَكَبِّرُوا </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e14ca4c4197.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="1380348" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 04 Oct 2025 23:37:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Melepas Tali Pengikat Jenazah Ketika Dikuburkan</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/melepas-tali-pengikat-jenazah-ketika-dikuburkan1</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/melepas-tali-pengikat-jenazah-ketika-dikuburkan1</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Masyarakat Muslim Indonesia, memiliki kebiasaan tertentu dalam proses penguburan jenazah. Tidak heran kalau kebiasaan itu sering dianggap sebagai  bagian dari ajaran Islam. Salah satunya adalah membuka tali ikatan kafan setelah jenazah dimasukkan ke dalam kubur, menghadapkannya ke kiblat, lalu menimbun sebagian tanah hingga menyentuh pipi dan hidungnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua praktik tersebut memiliki dasar yang jelas dalam nash Al-Qur’an maupun hadits. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Masyarakat Muslim Indonesia, memiliki kebiasaan tertentu dalam proses penguburan jenazah. Tidak heran kalau kebiasaan itu sering dianggap sebagai  bagian dari ajaran Islam. Salah satunya adalah membuka tali ikatan kafan setelah jenazah dimasukkan ke dalam kubur, menghadapkannya ke kiblat, lalu menimbun sebagian tanah hingga menyentuh pipi dan hidungnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua praktik tersebut memiliki dasar yang jelas dalam nash Al-Qur’an maupun hadits.</p><p>Oleh karena itu, perlu peninjauan kembali agar pelaksanaan penguburan benar-benar sesuai tuntunan syariat, bukan semata mengikuti tradisi turun-temurun. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 169–170.</p><p>Jika ditelusuri dari sumber-sumber hadis dan pendapat para ulama, tidak terdapat dalil yang secara tegas menyuruh untuk mengikat atau membuka ikatan kain kafan saat jenazah dikuburkan. Riwayat hadis dari Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Bukhari, dan At-Tirmidzi yang menjelaskan tata cara pengafanan, tidak menyebutkan adanya kewajiban mengikat atau membuka ikatan kafan. Para ulama hanya menegaskan bahwa pengikatan boleh dilakukan bila dikhawatirkan kain kafan terbuka, dan ikatan itu dilepas kembali ketika jenazah sudah dimasukkan ke dalam kubur, dan tidak merobek kain kafan. Artinya, praktik ini bukan perintah syariat, melainkan langkah kehati-hatian (<em>ihtiyat</em>) belaka.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e8e46de244c.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="59897" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 10 Oct 2025 17:50:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Bolehkah Shalat Sunat Sebelum Maghrib?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-shalat-sunat-sebelum-maghrib</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/bolehkah-shalat-sunat-sebelum-maghrib</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Perbedaan pandangan di tengah masyarakat sering kali muncul terkait pelaksanaan shalat sunat dua rakaat sebelum Maghrib. Sebagian berpendapat bahwa ibadah tersebut memiliki tuntunan, sementara yang lain menilai tidak ada dalil yang jelas. Ketika muncul perbedaan seperti ini, penting untuk kembali kepada sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Dalam salah satu diskusi keagamaan, seorang guru menjelaskan bahwa dalam kitab Subulussalam terdapat keterangan dengan istilah liman karahiyyah, yang oleh sebagian orang dipahami sebagai makruh. Namun, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam beribadah. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Perbedaan pandangan di tengah masyarakat sering kali muncul terkait pelaksanaan shalat sunat dua rakaat sebelum Maghrib. Sebagian berpendapat bahwa ibadah tersebut memiliki tuntunan, sementara yang lain menilai tidak ada dalil yang jelas. Ketika muncul perbedaan seperti ini, penting untuk kembali kepada sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Dalam salah satu diskusi keagamaan, seorang guru menjelaskan bahwa dalam kitab Subulussalam terdapat keterangan dengan istilah <em>liman karahiyyah</em>, yang oleh sebagian orang dipahami sebagai makruh. Namun, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam beribadah.</p><p>Berdasarkan kajian hadis, shalat sunat dua rakaat sebelum Maghrib merupakan amalan yang diperbolehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik, bahwa para sahabat biasa melaksanakan dua rakaat setelah matahari terbenam dan sebelum Maghrib. Ketika ditanyakan apakah Rasulullah saw. melakukannya, Anas menjawab bahwa Nabi melihat para sahabat melakukannya, namun tidak melarang dan tidak pula memerintahkannya. Hadis ini termasuk dalam kategori taqririyah, yakni bentuk persetujuan Nabi terhadap amalan yang dilakukan sahabat. Dengan demikian, shalat sunat tersebut dibolehkan karena tidak ada larangan dari Rasulullah saw.</p><p>Selain itu, dalam riwayat lain yang lebih tegas, yakni hadis dari Bukhari, Rasulullah saw. bahkan menganjurkan: “<em>Shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib, shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib</em>.” Namun pada penegasan ketiga, Nabi menambahkan, “<em>Bagi siapa yang menghendakinya</em>.” Tambahan kalimat ini menunjukkan bahwa amalan tersebut tidak bersifat wajib, tetapi termasuk amalan sunah yang boleh dilakukan oleh siapa pun yang ingin menambah amal kebaikan.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e1491c192f7.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="828375" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 04 Oct 2025 23:20:23 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengganti Puasa Orang Tua yang Meninggal </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengganti-puasa-orang-tua-yang-meninggal</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengganti-puasa-orang-tua-yang-meninggal</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Memahami ajaran Islam, perlu menempatkan Al-Qur’an dan hadis dalam posisi yang selaras, bukan saling dipertentangkan. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip umum, sementara hadis menjelaskan dan merinci pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah ayat dalam QS. An-Najm ayat 38–39 yang menegaskan bahwa “seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia tidak memperoleh selain dari apa yang telah diusahakannya.”  Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa setiap orang hanya bertanggung jawab atas amalnya sendiri.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Memahami ajaran Islam, perlu menempatkan Al-Qur’an dan hadis dalam posisi yang selaras, bukan saling dipertentangkan. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip umum, sementara hadis menjelaskan dan merinci pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah ayat dalam QS. An-Najm ayat 38–39 yang menegaskan bahwa “<em>seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia tidak memperoleh selain dari apa yang telah diusahakannya</em>.”  Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa setiap orang hanya bertanggung jawab atas amalnya sendiri. </p><p>Namun, hadis-hadis sahih memberikan penjelasan (takhsis) bahwa dalam kondisi tertentu, pahala dari amal seseorang dapat disampaikan kepada orang lain, khususnya dalam hal pelunasan kewajiban ibadah seperti puasa yang belum tertunaikan.</p><p>Terdapat hadis sahih yang menjelaskan bahwa anak diperbolehkan menunaikan puasa untuk orang tuanya yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa. Rasulullah SAW bersabda: “<em>Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya (anaknya) boleh berpuasa untuknya</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim). </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e150ab8ad31.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="112218" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 04 Oct 2025 23:54:14 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                                    <item>
                    <title>Basmalah sebelum Salam ketika Berkhutbah</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/basmalah-sebelum-salam-ketika-berkhutbah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/basmalah-sebelum-salam-ketika-berkhutbah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Islam, sangat menganjurkan mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain, termasuk ketika hendak berkhutbah. Nabi Muhammad saw. memberikan teladan, bahwa ketika beliau naik mimbar selalu mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum menyampaikan khutbah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah ra. Maka, wajar bila seorang mubaligh atau penceramah membuka tausiyahnya dengan salam, sebab salam adalah doa dan bentuk penghormatan kepada sesama Muslim yang mendengarnya. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Islam, sangat menganjurkan mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain, termasuk ketika hendak berkhutbah. Nabi Muhammad saw. memberikan teladan, bahwa ketika beliau naik mimbar selalu mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum menyampaikan khutbah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah ra. Maka, wajar bila seorang mubaligh atau penceramah membuka tausiyahnya dengan salam, sebab salam adalah doa dan bentuk penghormatan kepada sesama Muslim yang mendengarnya.</p><p>Menjawab salam merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dijelaskan bahwa ada enam kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya adalah menjawab salam. Lebih dari itu, Allah juga menegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 86 bahwa jika kita diberi penghormatan dengan salam, hendaknya kita membalasnya dengan salam yang lebih baik atau minimal yang sepadan. Oleh karena itu, setiap salam yang diucapkan, termasuk dalam konteks ceramah atau khutbah, tetap harus dijawab oleh jamaah yang mendengarnya.</p><p>Namun, sebagian penceramah mengawali tausiyah dengan membaca basmalah terlebih dahulu sebelum salam. Hal ini berlandaskan pada hadis yang menyatakan bahwa setiap perbuatan baik yang tidak dimulai dengan basmalah akan terputus dari keberkahannya. Hadis tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah melalui Abdul Qadir Ar-Rahawiy. Karena ceramah termasuk perbuatan baik, maka sebagian orang berpendapat bahwa basmalah sebaiknya dibaca terlebih dahulu sebelum salam.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168d6c41be639e.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="280306" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 26 Sep 2025 23:51:46 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Pernikahan dengan Mantan Pezina</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/pernikahan-dengan-mantan-pezina</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/pernikahan-dengan-mantan-pezina</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang hukum menikahi seseorang yang pernah berzina sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terlebih jika salah satu pihak mengaku telah melakukan perbuatan zina sebelum menikah, timbul kekhawatiran apakah pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami konteks ayat Al-Qur’an yang membicarakan tentang perzinaan serta pandangan para ulama terhadapnya. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 154–155. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang hukum menikahi seseorang yang pernah berzina sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terlebih jika salah satu pihak mengaku telah melakukan perbuatan zina sebelum menikah, timbul kekhawatiran apakah pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami konteks ayat Al-Qur’an yang membicarakan tentang perzinaan serta pandangan para ulama terhadapnya. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 154–155.</p><p>Dalam Surat An-Nur ayat 3 disebutkan bahwa, “<em>Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau orang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman</em>.” Sebagian ulama memahami ayat ini secara lahiriah dan berpendapat bahwa seorang mukmin tidak diperbolehkan menikahi pezina. Namun, untuk memahami ayat tersebut secara utuh, kita perlu meninjau sebab turunnya ayat (<em>asbabun nuzul</em>). Ayat ini turun berkenaan dengan larangan menikahi pelacur, bukan larangan mutlak terhadap mereka yang pernah berzina namun telah meninggalkan perbuatan tersebut.</p><p>Riwayat menyebutkan bahwa ayat tersebut turun karena ada seorang sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad yang ingin menikahi seorang perempuan pelacur dari Makkah setelah ia masuk Islam. Rasulullah saw. melarang pernikahan tersebut karena wanita itu masih bergelimang dalam dosa dan belum bertobat. Dari konteks ini, para ulama memahami bahwa larangan dalam ayat tersebut berlaku bagi mereka yang masih melakukan perbuatan zina atau menjadikannya kebiasaan, bukan bagi mereka yang telah bertaubat dengan sungguh-sungguh.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e14e949d34e.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="317813" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 04 Oct 2025 23:45:59 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Duduk Sejenak Setelah Sujud, Adakah Dalilnya? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/duduk-sejenak-setelah-sujud-adakah-dalilnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/duduk-sejenak-setelah-sujud-adakah-dalilnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Dalam praktik shalat berjamaah, sering kali kita menemukan sebagian orang yang melaksanakan duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Gerakan ini tampak sederhana, namun sering menimbulkan pertanyaan bagi sebagian jamaah lain yang tidak melakukannya. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Dalam praktik shalat berjamaah, sering kali kita menemukan sebagian orang yang melaksanakan duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Gerakan ini tampak sederhana, namun sering menimbulkan pertanyaan bagi sebagian jamaah lain yang tidak melakukannya.</p><p>Ada yang menganggapnya sebagai bagian dari kesempurnaan shalat, tetapi ada pula yang merasa ragu karena tidak pernah membaca atau tidak pernah diajarkan secara khusus oleh gurunya. Keraguan ini wajar, sebab ibadah shalat memang membutuhkan landasan yang kuat dari tuntunan Rasulullah saw.</p><p>Duduk sejenak setelah sujud ternyata bukan sekadar kebiasaan, melainkan memiliki dasar dari sunnah Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Malik bin Huwairits, disebutkan bahwa Rasulullah saw. ketika berada pada rakaat ganjil, beliau tidak langsung berdiri setelah sujud kedua, melainkan terlebih dahulu duduk hingga benar-benar lurus duduknya. </p><p style="text-align: right;">حَدِيثُ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرِ صَلَاتِهِ لَمْ يَنْهَضُ حَتَّى يَسْتَوِي قَاعِدًا ( رواه البخاري).</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168d2c51cf3894.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="476839" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 23 Sep 2025 23:05:05 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Makmum Mendahului Imam: Sahkah Shalatnya dan Bagaimana Pahala Jamaahnya?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/makmum-mendahului-imam-sahkah-shalatnya-dan-bagaimana-pahala-jamaahnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/makmum-mendahului-imam-sahkah-shalatnya-dan-bagaimana-pahala-jamaahnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Fenomena makmum mendahului gerakan imam sering kali terjadi dalam praktik shalat berjamaah di masyarakat. Ada sebagian yang beranggapan bahwa shalat makmum tersebut menjadi tidak sah, sementara yang lain menilai shalatnya tetap sah, hanya saja tidak memperoleh pahala berjamaah yang berlipat. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kebingungan di tengah umat. Oleh karena itu, penting untuk memahami persoalan ini secara ilmiah berdasarkan pendapat para ulama dan dalil hadis yang sahih. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 88–90. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Fenomena makmum mendahului gerakan imam sering kali terjadi dalam praktik shalat berjamaah di masyarakat. Ada sebagian yang beranggapan bahwa shalat makmum tersebut menjadi tidak sah, sementara yang lain menilai shalatnya tetap sah, hanya saja tidak memperoleh pahala berjamaah yang berlipat. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kebingungan di tengah umat. Oleh karena itu, penting untuk memahami persoalan ini secara ilmiah berdasarkan pendapat para ulama dan dalil hadis yang sahih. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 88–90.</p><p>Dalam pandangan para ulama, perbedaan pendapat memang terjadi mengenai hukum mendahului imam dalam takbiratul ihram dan gerakan lainnya. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, makmum yang mendahului imam dalam takbiratul ihram dianggap tidak sah shalatnya. Sementara itu, Imam Syafi’i memiliki dua pendapat: sebagian menyatakan tidak sah, dan sebagian lagi membolehkannya. Adapun jika mendahului imam dalam gerakan seperti ruku’ atau i’tidal, jumhur ulama (sebagian besar) bahwa shalat tersebut tetap sah, namum menilai perbuatan itu makruh dan tercela. Sebagian kecil ulama bahkan berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat membatalkan shalat.</p><p>Perbedaan ini bersumber dari hadis-hadis Nabi yang tampak berbeda maknanya. Salah satu hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud menceritakan bahwa Nabi saw pernah bertakbir bersama jamaah, lalu meninggalkan mereka untuk mandi junub dan kembali memimpin shalat tanpa membatalkan takbir jamaah. Peristiwa ini menunjukkan bahwa mendahului takbir imam tidak secara otomatis membatalkan shalat. Namun, hadis-hadis lain memberikan peringatan keras agar makmum tidak mendahului imam, seperti sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud: “<em>Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu bertakbir sebelum imam bertakbir</em>...” dan ancaman dalam riwayat Al-Jama‘ah bahwa orang yang mendahului imam bisa diubah kepalanya seperti kepala keledai.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/10/1168e149f61de5a.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="1567362" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 04 Oct 2025 23:24:12 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Sahkah Wudhu dalam Keadaan Telanjang?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/sahkah-wudhu-dalam-keadaan-telanjang</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/sahkah-wudhu-dalam-keadaan-telanjang</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Adab dalam beribadah, termasuk saat mandi dan berwudhu, merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari Ya‘la bin Umayyah ra, ketika Rasulullah saw melihat seorang laki-laki mandi di tempat terbuka tanpa busana. Nabi kemudian naik mimbar, memuji Allah, dan bersabda bahwa Allah Maha Pemalu dan mencintai sifat malu, sehingga setiap orang yang mandi dianjurkan untuk menutup diri. Penjelasan lebih rinci mengenai hadis ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 47–48. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Adab dalam beribadah, termasuk saat mandi dan berwudhu, merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari Ya‘la bin Umayyah ra, ketika Rasulullah saw melihat seorang laki-laki mandi di tempat terbuka tanpa busana. Nabi kemudian naik mimbar, memuji Allah, dan bersabda bahwa Allah Maha Pemalu dan mencintai sifat malu, sehingga setiap orang yang mandi dianjurkan untuk menutup diri. Penjelasan lebih rinci mengenai hadis ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 47–48.</p><p>Makna dari sabda Nabi "<em>fal yastatir</em>" (hendaklah ia menutup diri) dapat dipahami dalam dua kemungkinan. Pertama, menutup aurat dengan kain atau pakaian basahan saat mandi. Kedua, mandi di tempat yang tertutup seperti di balik dinding atau kamar mandi. Dengan demikian, inti ajaran hadis tersebut adalah menjaga kesopanan agar tidak terlihat orang lain ketika mandi. Jika sudah mandi di tempat tertutup, maka penggunaan pakaian basahan bukanlah kewajiban, melainkan sebuah keutamaan yang lebih utama untuk dilakukan.</p><p>Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa kewajiban utama adalah mandi di tempat tertutup agar aurat tidak terbuka di hadapan orang lain. Sedangkan memakai kain basahan hanya dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga rasa malu. Sikap ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan etika dan adab dalam setiap ibadah, bukan hanya pada sah atau tidaknya ibadah itu sendiri.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168ceaa9c5ef4c.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="331600" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 20 Sep 2025 20:23:38 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Junub: Perlukah Wudhu Lagi?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/menyentuh-kemaluan-saat-mandi-junub-perlukah-wudhu-lagi</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/menyentuh-kemaluan-saat-mandi-junub-perlukah-wudhu-lagi</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang hukum menyentuh kemaluan ketika sedang mandi junub sering muncul di tengah masyarakat. Sebagian orang khawatir apakah hal tersebut membatalkan wudhu, sehingga setelah mandi wajib mereka merasa perlu mengulang wudhu lagi. Hal ini sebenarnya telah mendapat penjelasan dari hadis-hadis Rasulullah saw. dan dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 45-47. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang hukum menyentuh kemaluan ketika sedang mandi junub sering muncul di tengah masyarakat. Sebagian orang khawatir apakah hal tersebut membatalkan wudhu, sehingga setelah mandi wajib mereka merasa perlu mengulang wudhu lagi. Hal ini sebenarnya telah mendapat penjelasan dari hadis-hadis Rasulullah saw. dan dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 45-47.</p><p>Dalam riwayat Aisyah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah saw. tidak lagi berwudhu setelah mandi janabat. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Perlu diketahui bahwa mandi junub Rasulullah SAW. diawali dengan berwudlu terlebih dahulu. </p><p>Hal ini menjadi dasar kuat bahwa setelah mandi junub tidak wajib mengulang wudlu, kecuali ada hal lain yang membatalkan wudhu setelahnya.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168cd7088b389a.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="255891" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 19 Sep 2025 22:02:39 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Menghadiahkan Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah Wafat.</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/menghadiahkan-pahala-wakaf-untuk-orang-yang-sudah-wafat</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/menghadiahkan-pahala-wakaf-untuk-orang-yang-sudah-wafat</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Sering muncul pertanyaan tentang apakah pahala amal seseorang bisa dihadiahkan kepada orang lain, khususnya yang sudah meninggal dunia. Misalnya, seorang suami mewakafkan uang untuk masjid dengan maksud pahalanya dihadiahkan kepada isterinya yang telah wafat. Pertanyaan ini kerap menjadi bahan diskusi karena berkaitan dengan pemahaman umat terhadap amal, pahala, dan hubungan antara yang hidup dan yang sudah tiada. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Sering muncul pertanyaan tentang apakah pahala amal seseorang bisa dihadiahkan kepada orang lain, khususnya yang sudah meninggal dunia. Misalnya, seorang suami mewakafkan uang untuk masjid dengan maksud pahalanya dihadiahkan kepada isterinya yang telah wafat. Pertanyaan ini kerap menjadi bahan diskusi karena berkaitan dengan pemahaman umat terhadap amal, pahala, dan hubungan antara yang hidup dan yang sudah tiada.</p><p>Jika ditelusuri, perbuatan menghadiahkan pahala seperti itu ternyata tidak memiliki tuntunan yang jelas dalam ajaran Islam. Al-Qur’an maupun hadits tidak memberikan dalil bisanya  menghadiahkan  pahala amalnya kepada orang lain, termasuk kepada keluarga yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain, ibadah dan amal yang dilakukan seseorang pada dasarnya kembali untuk dirinya sendiri.</p><p>Beberapa pihak memang ada yang berpendapat bahwa pahala dapat dihadiahkan. Namun pandangan semacam ini tidak dilandaskan pada  keterangan Al-Qur’an. . Dalam Surat Al-Isra’ ayat 15, Allah menegaskan</p><p style="text-align: right;">وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۗ </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168c96c82c194c.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="150532" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 16 Sep 2025 20:59:19 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Mengusap Kepala dan Telinga dalam Wudlu: Sekali atau Tiga Kali?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/mengusap-kepala-dan-telinga-dalam-wudlu-sekali-atau-tiga-kali</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/mengusap-kepala-dan-telinga-dalam-wudlu-sekali-atau-tiga-kali</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Salah satu pembahasan penting dalam praktik ibadah sehari-hari adalah tata cara berwudlu. Wudlu sebagai syarat sah shalat telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perbedaan teknis di kalangan ulama.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Salah satu pembahasan penting dalam praktik ibadah sehari-hari adalah tata cara berwudlu. Wudlu sebagai syarat sah shalat telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perbedaan teknis di kalangan ulama. </p><p>Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana tercantum dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 44–45, menegaskan bahwa dalam mengusap kepala dan telinga cukup dilakukan satu kali, bukan tiga kali. Ketetapan ini didasarkan pada telaah mendalam terhadap hadis-hadis sahih yang menjelaskan praktik wudlu Rasulullah saw.</p><p>Dalam keputusan tersebut dijelaskan tata cara mengusap kepala, yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangan dari bagian depan kepala hingga tengkuk, lalu dikembalikan lagi ke permulaan. Adapun telinga diusap dengan menggunakan kedua ibu jari untuk bagian luar, sedangkan bagian dalam diusap dengan kedua telunjuk. Keputusan Tarjih tidak menetapkan kewajiban mengulanginya sebanyak tiga kali, sehingga pelaksanaannya cukup sekali saja. Penegasan ini berbeda dengan sebagian kebiasaan masyarakat yang sering menganggap pengulangan tiga kali sebagai suatu keharusan.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168cd6eeed1b35.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="152222" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Fri, 19 Sep 2025 22:00:07 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Kapan Makmum Membaca Al&amp;Fatihah dalam Shalat Berjamaah?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/kapan-makmum-membaca-al-fatihah-dalam-shalat-berjamaah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/kapan-makmum-membaca-al-fatihah-dalam-shalat-berjamaah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Salah satu persoalan yang kerap menjadi bahan diskusi umat Islam adalah tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah. Seperti diketahui, imam dalam shalat selalu membaca al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surat-surat Al-Qur’an. Sementara itu, makmum berada dalam posisi mendengarkan. Lalu, kapan sebaiknya makmum membaca al-Fatihah? Apakah setelah imam selesai membaca, atau justru bersamaan di sela-sela bacaan imam? ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Salah satu persoalan yang kerap menjadi bahan diskusi umat Islam adalah tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah. Seperti diketahui, imam dalam shalat selalu membaca al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surat-surat Al-Qur’an. Sementara itu, makmum berada dalam posisi mendengarkan. Lalu, kapan sebaiknya makmum membaca al-Fatihah? Apakah setelah imam selesai membaca, atau justru bersamaan di sela-sela bacaan imam?</p><p>Untuk menjawab hal ini, kita perlu kembali pada hadits Nabi saw. Dalam riwayat Ahmad, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit, Rasulullah saw melarang makmum membaca sesuatu di belakang imam ketika imam membaca dengan suara keras, kecuali al-Fatihah. Dari sini dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah tetap menjadi kewajiban makmum, sekalipun shalat dilakukan berjamaah dan imam melantunkan bacaan dengan nyaring.</p><p>Namun, pertanyaan berikutnya adalah: Kapan waktunya makmum membaca al-Fatihah? Hadits riwayat Ibnu Hibban dari Anas bin Malik memberi penjelasan, bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah dengan suara <em>sirr</em> (lirih, hanya terdengar oleh dirinya sendiri), meskipun imam membaca dengan nyaring. Hadits ini menegaskan dua hal penting, yaitu makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, dan cara membacanya adalah lirih agar tidak mengganggu bacaan imam.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168bc036b37603.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="486533" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Sat, 06 Sep 2025 16:48:50 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Membaca Al&amp;Qur’an bagi Wanita Haid, Bolehkah? </title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/membaca-alquran-bagi-wanita-haid-bolehkah</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/membaca-alquran-bagi-wanita-haid-bolehkah</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an selalu menjadi bahan perbincangan di kalangan umat Islam. Isu ini muncul dari pemahaman terhadap  firman Allah dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79, “Laa yamassuhu illal muthahharuun” yang diartikan “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” Tafsir atas ayat ini sejak masa sahabat hingga ulama generasi berikutnya menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang cukup mendasar. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an selalu menjadi bahan perbincangan di kalangan umat Islam. Isu ini muncul dari pemahaman terhadap  firman Allah dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79, “<em>Laa yamassuhu illal muthahharuun</em>” yang diartikan “<em>Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan</em>.” Tafsir atas ayat ini sejak masa sahabat hingga ulama generasi berikutnya menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang cukup mendasar.</p><p>Sebagian sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa orang yang berhadats tidak boleh menyentuh Al-Qur’an. Pandangan ini kemudian diikuti oleh jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik. Namun, terdapat pula kelompok ulama yang lebih longgar, di antaranya Imam Abu Hanifah, yang menilai bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. </p><p>Jadi, dari ayat tersebut ada yang menafsirkannya sebagai larangan bagi orang yang berhadats untuk menyentuh mushaf, ada pula yang memahaminya sebagai penegasan bahwa hanya malaikat (yang suci dari dosa) yang dapat menyentuhnya di lauh mahfuzh. Dengan begitu, ayat ini tidak serta-merta menjadi dalil hukum larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang tidak dalam keadaan suci. </p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168ca2792e96dd.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="72500" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:14:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Wanita, Shalat Janazah, dan Kontroversi Doa Setelahnya</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/wanita-shalat-janazah-dan-kontroversi-doa-setelahnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/wanita-shalat-janazah-dan-kontroversi-doa-setelahnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan tentang boleh tidaknya wanita ikut berjamaah dalam shalat janazah yang diimami oleh seorang pria masih kerap muncul di masyarakat. Hal ini wajar, mengingat sebagian orang beranggapan bahwa shalat janazah lebih dominan dilakukan oleh laki-laki. Padahal, dalam tradisi Islam terdapat banyak riwayat yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat janazah, bahkan sejak masa sahabat Nabi saw.  ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan tentang boleh tidaknya wanita ikut berjamaah dalam shalat janazah yang diimami oleh seorang pria masih kerap muncul di masyarakat. Hal ini wajar, mengingat sebagian orang beranggapan bahwa shalat janazah lebih dominan dilakukan oleh laki-laki. Padahal, dalam tradisi Islam terdapat banyak riwayat yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat janazah, bahkan sejak masa sahabat Nabi saw. </p><p>Salah satu riwayat penting adalah ketika ‘Aisyah ra., istri Rasulullah saw., pernah menshalatkan Sa‘ad bin Abi Waqqash di masjid. Hal ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Salamah, yang menegaskan bahwa ketika banyak orang menolak memasukkan jenazah Sa‘ad ke masjid, ‘Aisyah berkata dengan tegas bahwa Rasulullah saw. sendiri pernah menshalatkan dua putra Baidla—yaitu Suhail dan saudaranya—di masjid. Riwayat ini menjadi dasar kuat bahwa wanita dibolehkan ikut serta dalam shalat janazah, bahkan di dalam masjid.</p><p>Tidak hanya ‘Aisyah, tetapi juga isteri-isteri Nabi yang lain disebutkan turut serta dalam shalat janazah. Menurut jumhur ulama, para isteri sahabat juga pernah menshalatkan jenazah Nabi saw. setelah para sahabat laki-laki melakukannya terlebih dahulu. Riwayat-riwayat ini semakin mempertegas kebolehan wanita melaksanakan shalat janazah, baik sebagai makmum maupun melaksanakan secara sendiri.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168c96a88130d2.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="-1" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 16 Sep 2025 20:48:42 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Nikah dengan Perempuan Hamil: Bagaimana Hukumnya?</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/nikah-dengan-perempuan-hamil-bagaimana-hukumnya</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/nikah-dengan-perempuan-hamil-bagaimana-hukumnya</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah tentang hukum menikahi seorang gadis yang sedang hamil. Apakah akad nikahnya sah atau harus diulang setelah melahirkan? Dan bagaimana status wali dari anak perempuan yang lahir dari pernikahan tersebut? Persoalan ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan dalam kehidupan sosial dan agama, terutama di era sekarang ketika kasus hamil di luar nikah bukanlah hal yang jarang terdengar. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah tentang hukum menikahi seorang gadis yang sedang hamil. Apakah akad nikahnya sah atau harus diulang setelah melahirkan? Dan bagaimana status wali dari anak perempuan yang lahir dari pernikahan tersebut? Persoalan ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan dalam kehidupan sosial dan agama, terutama di era sekarang ketika kasus hamil di luar nikah bukanlah hal yang jarang terdengar.</p><p>Islam memberikan aturan yang jelas mengenai hal ini. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw., pernikahan seorang wanita yang sedang hamil tidaklah sah kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud: “<em>Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain</em>.” Hadits ini menegaskan bahwa seorang wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain yang menghamilinya.</p><p>Dengan demikian, wanita yang sedang hamil tetap dapat dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, karena rahimnya telah menjadi ladang yang ditanami bibit laki-laki itu. Namun, penting ditekankan bahwa ketentuan ini bukan berarti membolehkan zina. Islam tetap mengharamkan zina, dan hukum ini hanya mengatur akibat hukum yang timbul setelah perbuatan tersebut terjadi.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/1168c96880c8eb5.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="160075" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Tue, 16 Sep 2025 20:39:50 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                                                                <item>
                    <title>Kriteria Imam Shalat Menurut Tuntunan Nabi</title>
                    <link>https://tarjih.mediamu.com/kriteria-imam-shalat-menurut-tuntunan-nabi</link>
                    <guid>https://tarjih.mediamu.com/kriteria-imam-shalat-menurut-tuntunan-nabi</guid>
                    <description>
                                                    <![CDATA[ Shalat berjamaah memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan shalat berjamaah adalah kedudukan imam. Tidak jarang masyarakat masih bertanya-tanya tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam? Apakah cukup dengan kemampuan membaca Al-Qur’an, atau ada kriteria lain yang lebih luas? Pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab oleh Rasulullah saw melalui sejumlah hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat. ]]>
                                            </description>
                    <content:encoded>
                        <![CDATA[ <p>Shalat berjamaah memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan shalat berjamaah adalah kedudukan imam. Tidak jarang masyarakat masih bertanya-tanya tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam? Apakah cukup dengan kemampuan membaca Al-Qur’an, atau ada kriteria lain yang lebih luas? Pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab oleh Rasulullah saw melalui sejumlah hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat.</p><p>Secara umum, imam berarti pemimpin. Karena itu, logikanya seorang imam harus memiliki kualitas lebih baik dari makmumnya, atau setidaknya setara. Jika pengetahuan dan kualitas ibadah imam jauh di bawah makmum, tentu kondisi ini kurang ideal. Oleh sebab itu, Rasulullah saw menetapkan panduan yang jelas agar umat Islam tidak bingung dalam menentukan siapa yang lebih layak memimpin shalat.</p><p>Berdasarkan riwayat Ahmad dan Muslim, Rasulullah saw memberikan beberapa kriteria berjenjang dalam memilih imam. Pertama, orang yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an. Jika dalam hal ini sama, maka yang lebih berhak adalah orang yang lebih luas pengetahuannya tentang Sunnah. Jika keduanya sama, maka yang dipilih adalah orang yang lebih dahulu dalam hijrah, yang pada masa kini bisa diartikan sebagai yang lebih dahulu berjuang atau berkomitmen dalam membela Islam. Apabila semua kriteria ini masih seimbang, maka dipilihlah orang yang lebih tua usianya.</p> ]]>
                    </content:encoded>
                                                                                        <enclosure url="http://www.mediamu.com/media/images/2025/09/11768b97f3511834.jpeg?location=1&amp;amp;width=&amp;amp;height=&amp;amp;quality=100&amp;fit=1" length="136671" type="image/jpeg" />
                                        <pubDate>Thu, 04 Sep 2025 18:55:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator>Dzikril Firmansyah</dc:creator>
                                                                    <media:keywords>
                                                                                                            </media:keywords>
                                    </item>
                        </channel>
</rss>